MATERI PKN KELAS X SEMESTER 2
MATERI PKN KELAS X SEMESTER 2
BAB 4
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Standar
Kompetensi :
4. Menganalisis
hubungan dasar negara dengan konstitusi
Kompetensi
Dasar :
4.1. Mendeskripsikan
hubungan dasar negara dengan konstitusi.
4.2. Menganalisis substansi konstitusi negara.
4.3. Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4.4. Menunjukkan sikap positif
terhadap konstitusi negara
Standar
Kompetensi :
4. Menganalisis hubungan dasar
negara dengan konstitusi
Kompetensi
Dasar :
4.1. Mendeskripsikan
hubungan dasar negara dengan konstitusi.
4.2. Menganalisis substansi konstitusi negara.
Hasil
Yang Diharapkan (Indikator) :
q Mendeskripsikan pengertian dasar
negara
q Mendeskripsikan pengertian konstitusi negara.
q Menguraikan tujuan dan nilai
konstitusi
q Menyimpulkan keterkaitan dasar negara dengan konsitusi sebuah di negara
q Menguraikan
unsur sebuah konstitusi
q Menyimpulkan
ciri sebuah konstitusi bagi negara tertentu
q Menganalisis
substansi konstitusi Indonesia
Materi Pembelajaran
} Pengertian
dasar negara
} Pengertian
konstitusi negara
} Tujuan dan
nilai konstitusi
} Keterkaitan
dasar negara dengan konstitusi di sebuah negara
} Unsur-unsur
konstitusi
} Ciri-ciri
konstitusi
} Substansi
konstitusi Indonesia
PENGERTIAN DASAR NEGARA
} Dasar Negara adalah
fundamen yang kokoh dan kuat bagi suatu negara serta bersumber dari pandangan
hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan
kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima
oleh seluruh lapisan masyarakat
Pengertian
Dasar Negara Secara Etimologis
} Philosophische
grondslag (Belanda), berarti norma dasar yang bersifat filsafati
} Weltanschauuung
(Jerman), berarti pandangan mendasar tentang dunia
} Ideology
(Inggris) dan Ideologi (Indonesia), artinya ajaran atau teori yang
merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan
kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan
pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu
negara.
} Dasar
negara sesungguhnya sama dengan ideologi negara, dasar falsafat kenegaraan
atau pandangan dasar kenegaraan
SUBSTANSI
DASAR NEGARA
} Sebuah dasar negara umumnya
dikembangkan berdasarkan keyakinan tertentu tentang hakikat manusia
} Manusia adalah makhluk ciptaan
Tuhan yang memiliki dua dimensi: makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial
} Sebagai makhluk pribadi manusia
memiliki kebebasan individual, sementara sebagai makhluk sosial manusia terikat
ke dalam kebersamaan
} Liberalisme, lebih mengutamakan
kebebasan atau sisi individualitas manusia. Sedangkan sosialisme lebih
mengutamakan dimensi kebersamaan atau sosialitas manusia
} Pandangan tentang hakikat manusia
itu menentukan pandangan tentang ajaran moral, kehidupan politik, dan kehidupan
ekonomi yang harus diperjuangkan para penganut dasar negara yang bersangkutan
IDEOLOGI BESAR DI DUNIA
} LIBERALISME
} SOSIALISME
} MARXISME/KOMUNISME
} PANCASILA
LIBERALISME
} Ajaran moral liberalisme: pengakuan
atas hak-hak asasi manusia seperti hak kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup
manusia
} Ajaran politik liberalisme:
pengakuan atas hak asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis, hak partisipasi, hak
memutuskan bentuk kenegaraan yang akan dibangun, dan hak menentukan
kebijakan pemerintahan
} Ajaran ekonomi liberalisme:
pengakuan atas hak-hak ekonomi dan kesejahteraan masing-masing orang, dengan
mengutamakan perekonomian swasta, mekanisme pasar, sistem perdagangan bebas,
atau kapitalisme
} Sesudah PD II, negara demokrasi
liberal diharapkan mewujudkan cita-cita negara kesejahteraan (welfare state)
atau negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat (social service state)
SOSIALISME
} Lahir
sebagai reaksi atas krisis sosial akibat industrialisasi dan cara produksi
liberal-kapitalistis di abad ke-19
} Prinsip
persaingan bebas dalam kapitalisme menempatkan kaum buruh dalam posisi yang
lemah.
} Ajaran
oral sosialisme: Manusia pada dasarnya berwatak sosial dan memiliki rasa
kesetiakawanan sosial atau solidaritas
} Ajaran
ekonomi sosialisme antara lain: penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi
atas alat-alat produksi, pengambil-alihan alat-alat produksi oleh negara atau
langsung oleh kaum buruh, pembagian kembali milik pribadi.
} Ajaran
politik sosialisme: Tidak diperlukan lagi penyaluran kepentingan kelas (karena
kelasnya tidak ada), juga tidak terdapat lagi kelompok ekonomi yang saling
bersaing (karena perekonomian diatur dengan prinsip persamaan) sehingga
partai-partai politik mungkin tidak diperlukan lagi
} Ada dua
aliran sosialisme:
} Sosialisme
yang dipengaruhi oleh Marxisme (komunisme), menggunakan kekerasan dan revolusi
untuk mencapai tujuan
} Sosialisme
non-marxis (sosialisme demokratis), misal sosialisme religius
MARXISME/KOMUNISME
} Marxisme adalah ajaran Karl Marx
yang kemudian direvisi oleh Lenin dan MaoTzeDong
} Marxisme adalah salah satu jenis sosialisme
} Ajaran moral utama komunisme: bahwa
segala jalan dianggap halal, asal membantu mencapai tujuan, termasuk
pemerintahan diktatur oleh partai komunis. Buktinya pembunuhan massal di Rusia,
RRC dan Kamboja, dan peristiwa Madiun serta G30SPKI.
} Setiap bentuk asli komunisme pasti
ATHEIS, karena komunisme berdasarkan
materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan, sehingga menindas
kebebasan pribadi dan agama.
} Ajaran politik komunisme: Kehidupan
kenegaraan berdasar Marxisme/komunisme sering disebut Demokrasi Timur/demokrasi
Timur atau demokrasi rakyat/demokrasi sosialis. Tapi praktek politik negara
komunis justru bertentangan dengan prinsip demokrasi, contohnya satu partai
politik, pemilu tidak demokratis dengan satu calon wakil rakyat.
} Ajaran ekonomi Komunisme: segala
alat produksi harus di tangan negara, dan hak milik perseorangan seperti rumah,
kendaraan, dsb tidak diakui.
PANCASILA
} Menurut Pancasila, manusia pada
hakikatnya adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang bersifat monodualis (makhluk
pribadi sekaligus makhluk sosial). Kedua hal itu harus selaras dan seimbang.
} Kebebasan individu tidak boleh
merusak semangat kerja sama antarwarga, namun kerja sama antarwarga tidak
boleh mematikan kebebasan individu.
} Sistem politik yang sesuai dengan
dasar negara Pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan
} Sistem perekonomian yang dikehendaki
adalah sistem ekonomi kerakyatan, di mana kesejahteraan rakyat menjadi tujuan
utamanya.
} Tiga pilar perekonomian adalah
negara, sektor swasta, dan koperasi.
} Sistem politik yang sesuai dengan
dasar negara Pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan
} Sistem perekonomian yang dikehendaki
adalah sistem ekonomi kerakyatan, di mana kesejahteraan rakyat menjadi tujuan
utamanya.
} Tiga pilar perekonomian adalah
negara, sektor swasta, dan koperasi.
DASAR NEGARA INDONESIA
} Dasar negara bangsa Indonesia, adalah Pancasila yang berkedudukan sebagai
norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala
sumber hukum (TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP.
MPR No. IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum dalam TAP. MPR
No.XVIII/MPR/1998
.
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara
Indonesia
} Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
} Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
} Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
} Sebagai Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia
} Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
·
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh
dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat
memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup).
·
Dengan pandangan hidup inilah sesuatu
bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah
serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tad
·
Tanpa memiliki pandangan hidup maka
suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan
besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya
sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
·
Dengan pandangan hidup yang jelas
sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
suatu bangsa akan membangun dirinya.
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
} Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni
1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia
merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan
kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar
itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan
politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
} Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai
seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara
sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka
semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR,
Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya)
yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula
sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi
dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh
menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber
huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi, hakim, ilmu
pengetahuan hukum).
} Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai
seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara
sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka
semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR,
Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya)
yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula
sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi
dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh
menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber
huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi, hakim, ilmu
pengetahuan hukum).
} Dasar negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber
hukum yang berlaku di negara kita.
Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
} Yang
dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas
bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa
lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari
garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
} Apabila kita
memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa
tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Sebagai Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia
} Yakni suatu
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa
yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia
yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
} Perjanjian
luhur bangsa Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil bangsa Indonesia
menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan
sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita
bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena
Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah
perjuangan bangsa.
FUNGSI
DASAR NEGARA SECARA UMUM
} DASAR BERDIRI DAN TEGAKNYA NEGARA
} DASAR KEGIATAN PENYELENGGARAAN
NEGARA
} DASAR PARTISIPASI WARGA NEGARA
} DASAR DAN SUMBER HUKUM NASIONAL
PENGERTIAN KONSTITUSI
q Istilah
konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari
bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam
bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam
ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar.
q Konstitusi /
UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok
dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara
mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
q Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah
sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara -
biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan
negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,
istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang
mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
q Perkataan
“konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution,
kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua
berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi
memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada
umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara
dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti
juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata
negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional
Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara.
Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa
dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
q Kata
“Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer”
(Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian
konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan
perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu
berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.
Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
q Secara
etimologis, istilah konstitusi dalam berbagai bahasa, mempunyai tiga
pengertian: arti luas, arti tengah, dan arti sempit.
q Arti luas:
konstitusi berarti hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan
(hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: Istilah
Constitutional Law (Inggris).
q Arti
tengah : konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.
q Arti
sempit: konstitusi berarti undang-undang dasar, yaitu satu
atau beberapa dokumen yang memuat aturan2 dan ketentuan2 yang bersifat pokok
atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara
q Dalam pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle).
Konstitusi, ada yg dalam bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis
(pelopor Bolingbroke).
q Dalam pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar
atau undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen
lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945 (pelopor
Lord Bryce dan C.F. Strong).
PENDAPAT TOKOH
q Herman Heller, Konstitusi
mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar.
q Struycken, Konstitusi
adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi memuat garis-garis besar dan asas
tentang organisasi dari pada negara.
q Oliver Cromwell, UUD itu sebagai “instrument of government” bahwa
undang-undang dibuat, sebagai pegangan untuk memerintah (Konstitusi dan UUD).
q Lasalle, bahwa konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubu-ngan antara kekuasaan
yang terdapat di dalam masyarakat.
q K.C.
Wheare,
konstitusi dapat dibagi 2 (dua), yaitu :
q Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum ”the rule
of the constitution”.
q Konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi
juga mencantumkan ideologi, aspirasi, cita-cita politik dan pengakuan
kepercayaan.
q L. J. Van Apeldoorn, konstitusi
memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
q Koernimanto Soetopawiro, istilah
konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan
statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti
menetapkan secara bersama.
TUJUAN KONSTITUSI
} Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat
banyak
} Melindungi HAM
maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya
} Pedoman
penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh
NILAI KONSTITUSI
} Nilai normatif adalah suatu
konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu
tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam
masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen
} Nilai nominal adalah suatu
konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak
sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh
pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara
} Nilai semantik adalah suatu
konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam
memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk
melaksanakan kekuasaan politik
NILAI KONSTITUSI
} Konstitusi bernilai normatif, berarti secara hukum diakui dan
dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
} Konstitusi bernilai nominal, secara hukum konstitusi diakui kedudukannya
sebagai konstitusi negara.
} Konstitusi bernilai semantik, secara yuridis diakui dan tidak
operasional. Konstitusi ini dikesampingkan oleh kebijakan lain.
MACAM-MACAM KONSTITUSI
Menurut CF. Strong, konstitusi terdiri dari
·
Konstitusi tertulis (documentary
constitution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar
negara , bangunan negara dan tata negara, juga aturan dasar lainnya yang
mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum. Hampir
semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar
(UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan
cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
·
Konstitusi tidak tertulis/konvensi (nondocumentary
constitution) berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam
praktek penyelenggaraan negara. Negara yang dikategorikan sebagai negara
yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua
negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua
hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai
dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti
Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi
manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam
berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka
Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Klasifikasi Konstitusi Menurut Pendapat Tokoh
Dalam buku
“Modern Constitution” (1975) K.C. Wheare
mengklasifikasi konstitusi sebagai
berikut:
} Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written
constitution and unwritten constitution);
} Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
} Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat
tinggi (Supreme and not supreme constitution)
} Konstitusi
Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
} Konstitusi Pemerintahan Presidensial
dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary
Executive Constitution)
Dalam buku
“Modern Constitution” (1975) K.C. Wheare
mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
} Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok,
antara lain:
a. Sifat elastis,
artinya dapat disesuaikan dengan mudah
b. Dinyatakan dan
dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang2
} Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
a. Memiliki tingkat
dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang;
b. Hanya dapat
diubah dengan tata cara khusus/istimewa
FUNGSI KONSTITUSI
} Fungsi Pokok, Konstitusi atau UUD adl untuk membatasi kekuasaan
pemerintah agar tidak sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat
terlindung (Konstitusionalisme).
} Fungsi
Umum :
◦
Kontrol
Penyelenggaraan negara,
◦
Indikator
keberhasilan pemerintahan,
◦
Kontrak
sosial antara warga negara dengan penyelenggara negara.
Secara operasional fungsi suatu konstitusi sebagai
berikut :
} Membatasi
perilaku pemerintahan secara efektif
} Membagi
kekuasaan dalam beberapa lembaga negara
} Menentukan
lembaga negara bekerja sama satu dengan lainnya
} Menentukan
hubungan di antara lembaga negara
} Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara, baik
yang sifatnya horizontal maupun vertikal
} Menjamin
hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa
} Menjadi landasan struktural penyelenggaraan
pemerintahan menurut sistem ketatanegaraan
Menurut paham
konstitusionalisme, konstitusi adalah dokumen kenegaraan yang mempunyai fungsi
khusus, yaitu:
} Menentukan
dan membatasi kekuasaan pemerintah
} Menjamin
hak-hak asasi warga
negara
Konstitusionalisme:
suatu
gagasan/paham yang menyatakan bahwa suatu konstitusi/UUD harus memiliki fungsi
khusus yaitu membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak2 warga negara
SUBSTANSI/ISI KONSTITUSI
} Pernyataan
tentang gagasan2 politik, moral dan keagamaan
} Ketentuan
tentang struktur organisasi negara
} Ketentuan
tentang perlindungan HAM
} Ketentuan
tentang prosedur mengubah UUD
} Larangan
mengubah sifat tertentu dari UUD
Pernyataan
tentang gagasan2 politik, moral dan keagamaan
} Dimuat pada bagian awal atau
Pembukaan Konstitusi
} Memuat pernyataan pengakuan thd
Tuhan.
} Memuat pernyataan bahwa keadilan, kebebasan, persamaan dan
kebahagiaan/kesejahteraan umum dll akan dijamin melalui konstitusi
} Memuat pula cita2 rakyat atau tujuan
negara dan dasar negara
} Contoh: Pembukaan UUD 1945
Ketentuan
tentang struktur organisasi negara
} Misal
pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
} Contoh UUD
1945
◦
Pasal 2-3
ttg MPR
◦
Pasal 4-16
ttg Pres
◦
Pasal
19-22 ttg DPR
◦
Pasal 22C
dan 22D ttg DPD
◦
Pasal 24A
ttg MA
◦
Pasal 24B
ttg KY
◦
Pasal 24C
ttg MK
Ketentuan
tentang perlindungan HAM
} Memuat ketentuan2 yang menjamin dan
melindungi hak asasi manusia warga negara ybs.
} Contoh: UUD 1945 pada pasal 27, 28,
28A-28J, 29, 30, 31, 32, 34.
Ketentuan
tentang prosedur mengubah UUD
} Ditentukan syarat dan prosedur
mengubah konstitusi ybs untuk menjaga agar konstitusi tetap dapat menyesuaikan
perkembangan zaman.
} Contoh: UUD 1945 pada pasal 37
Larangan
mengubah sifat tertentu dari UUD
} Biasanya terjadi jika para penyusun
konstitusi ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja
diatasi, misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki.
} Contoh: UUD 1945 pasal 37 ayat 5
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan****)
ISI KONSTITUSI MENURUT PENDAPAT TOKOH
} Menurut Sri
Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
◦
Jaminan
terhadap HAM dan warga negara
◦
Susunan
ketatanegaraan yang bersifat fundamental
◦
Pembagian dan
pembatasan tugas ketatanegaraan.
} Menurut Miriam
Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
◦
Organisasi
negara,
◦
HAM,
◦
Prosedur
penyelesaian masalah pelanggaran hukum,
◦
Cara perubahan
konstitusi.
} Menurut
Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
◦
Pernyataan
ideologis
◦
Pembagian
kekuasaan negara
◦
Jaminan HAM
(hak asasi manusia)
◦
Perubahan
konstitusi
◦
Larangan
perubahan konstitusi
ISI UUD
Setiap UUD memuat ketentuan :
} Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
} Hak-hak asasi manusia (biasa disebut Bill of Right) kalau
berbentuk naskah tersendiri.
} Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
} Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari
Undang-Undang Dasar
SIFAT KONSTITUSI
Menurut
C.F. Strong,
kaku atau supelnya sebuah konstitusi ditentukan oleh: apakah prosedur mengubah
konstitusi sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan.
} Konstitusi fleksibel/luwes/supel, jika dapat diubah dengan prosedur
yang sama dengan prosedur pembuatan undang2 (jadi dapat diubah oleh badan
legislatif sehari-hari). Contoh KRIS 1949, krn dpt diubah oleh pembentuk UU
federal yaitu Pres bersama DPR dan Senat
} Konstitusi rigid/kaku jika konstitusi hanya dapat diubah
melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan UU biasa. Contoh UUD
1945 karena hanya dpt diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif
sehari-hari, yaitu DPR bersama Presiden
KEDUDUKAN KONSTITUSI
} SEBAGAI
HUKUM DASAR
} SEBAGAI
HUKUM TERTINGGI
Pembentukan Konstitusi
} PEMBERIAN
Raja memberikan suatu UUD, dan
kekuasaan akan dijalankan oleh suatu badan tertentu. UUD itu timbul, karena takut akan timbul revolusi. Dengan UUD kekuasaan raja dibatasi
} SENGAJA
DIBENTUK
Pembuatan suatu UUD dilakukan
setelah negara itu didirikan
} CARA
REVOLUSI
Pemerintahan baru hasil
revolusi, dengan persetujuan rakyat, pemerintah mengambil suatu permusyawaratan untuk menetapkan UUD.
} CARA
EVOLUSI
Melakukan perubahan secara
berangsur-angsur membentuk UUD baru.
Pengubahan Konstitusi
} Oleh Badan Legislatif/ Perundangan Biasa. Pengubahan dilakukan oleh Badan
Legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat dari pada membuat undang-undang
biasa (bukan undang-undang dasar).
} Referendum
Yaitu dengan jalan pemungutan
suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara
} Oleh Badan Khusus
Badan khusus yang bertugas
hanya untuk mengubah undang-undang dasar saja.
} Khusus di Negara Federasi
Perubahan UUD itu baru dapat
terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi itu tadi
menyetujui perubahan.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan
dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi.
} Sistem yang
pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku
adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi).
Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia.
} Sistem yang
kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli
tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari
konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan
atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat
PENDAPAT C.F. STRONG
Empat macam prosedur perubahan konstitusi:
} Perubahan
konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang
dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi
melalui tiga macam kemungkinan.
Pertama, untuk
mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara
pasti
Kedua, untuk
mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih
dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat
harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah
konstitusi.
Ketiga, adalah cara
yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah
konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang
gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara
pertama, yang berwenang mengubah konstitusi.
} Perubahan
konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak
untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu
mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit.
Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan
yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat
menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang
telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul
perubahan diatur dalam konstitusi.
} Perubahan
konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara
bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan
persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena
konstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara
negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara
serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir
berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula
berasal dari negara-negara bagian.
} Perubahan
konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu
lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini
dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat.
Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas
serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari
pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang
kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus
tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta
wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
Pendapat Hans Kelsen
Hans Kelsen mengatakan bahwa konstitusi asli dari suatu
negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan
konstitusi menurut Kelsen yaitu :
} Perubahan yang
dilakukan di luar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh
konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu
organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan
konstitusi
} Dalam sebuah
negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh
dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.
Pendapat Miriam Budiardjo
Empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu:
} Sidang badan
legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah
minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
} Referendum atau
plebisit, contoh : Swiss dan Australia
} Negara-negara bagian
dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
} Musyawarah
khusus (special convention), contoh: beberapa negara Amerika Latin
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
} Keterkaitan
antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita
dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara
sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi
suatu negara
Keterkaitan konstitusi dengan UUD
} Konstitusi
adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar
tertulis. UUD memiliki sifat mengikat, oleh karenanya makin elastik sifatnya,
aturan itu makin baik. Konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan
diselenggarakan
Standar
Kompetensi :
4. Menganalisis hubungan dasar
negara dengan konstitusi
Kompetensi Dasar:
4.3. Menganalisis kedudukan
Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4.4. Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara
Hasil Yang Diharapkan (Indikator)
} Mendeskripsikan
pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
} Menganalisis
kedudukan Pembukaan UUD 1945
} Menguraikan
makna tiap alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
} Menunjukkan
periodisasi konstitusi Indonesia
} Mendeskripsikan
kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan sebuah konstitusi
} Menguraikan
fungsi perubahan sebuah konstitusi
} Menyimpulkan
perilaku positif terhadap konstitusi negara
Materi Pembelajaran
} Pokok pikiran
dalam Pembukaan UUD 1945
} Kedudukan
Pembukaan UUD 1945
} Makna tiap
alinea dalam Pembukaan UUD 1945
} Periodisasi
konstitusi Indonesia
} Kesepakatan
dasar dalam melakukan perubahan sebuah konstitusi
} Fungsi
perubahan sebuah konstitusi
} Perilaku
positif terhadap konstitusi negara
Pokok-pokok Pikiran Dlm Pembukaan UUD 1945
q Pokok pikiran pertama : ”Negara – begitu bunyinya – ”melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
q Pokok pikiran kedua : ”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. .
q Pokok pikiran ketiga : ”Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakayatan dan
permusyawaratan/ perwakilan”.
q Pokok pikiran keempat : ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun
1945
} Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad
dan semangat bangsa Indonesia, serta cita hukum dan cita moral yang ingin
ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun internasional.
} Pembukaan UUD 1945 dijadikan norma fundamental. Rumusan kata dan
kalimatnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu.
Penguba-han Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan esen-si cita moral dan cita
hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia.
Pembukaan UUD
1945 dalam hubungannya dengan Pasal-pasal UUD 1945, mempunyai kedudukan:
Hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai
kedudukan yang terpisah dari Pasal-pasal UUD 1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pembukaan UUD
1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai
kedudukan lebih tinggi.
Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara fundamental yang menentukan
adanya UUD Negara tersebut (sumber hukum dasar).
Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan
dalam pasal-pasal UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 Sbg Pokok Kaidah Negara Yang
Fundamental
} Dari segi
terjadinya: ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam
suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara
untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuknya.
} Dari segi
isinya, memuat dasar-dasar pokok negara sbb:
◦
Dasar tujuan
negara
◦
Ketentuan
diadakannya UUD
◦
Bentuk negara
◦
Dasar filsafat
negara: PANCASILA
Makna Yang Terkandung Pembukaan UUD 1945
} Alinea
Pertama, antara lain: Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah
dalam segala bentuk.
} Alinea
Kedua, antara lain: Kemerdekaan yang dicapai oleh
bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah.
} Alinea
Ketiga, antara lain: Motivasi spiritual yang luhur
bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.
} Alinea
Keempat, antara lain: Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, Disusun
dalam UUD, Berkedaulatan Rakyat dan Dasar Negara Pancasila.
Makna Pembukaan UUD 1945 Dalam Perjuangan Bangsa
Indonesia
} Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat
alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat
dalam, mempunyai nilai-nilai yg universal & lestari.
} Universal, krn mengandung nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh
bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi;
} Lestari, krn mampu menampung dinamika masyara-kat, dan akan tetap menjadi
landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setiap
kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Hubungan Proklamasi 17-8-1945, Pembukaan UUD 1945 dan UUD
1945
} Proklamasi –
Pembukaan UUD 1945: Bilamana Proklamasi 17-8-1945 sebagai Proclamation of
Independence (Pengumuman Kemerdekaan), maka Pembukaan UUD 1945 sebagai
Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan)
} Pembukaan UUD
1945 – UUD 1945: UUD 1945 (pasal-pasal), merupakan uraian secara sistematis dan
terperinci dari Pembukaan UUD 1945.
PERIODISASI KONSTITUSI INDONESIA
} 18-8-1945 SD
27-12-1949 : UUD 1945
} 27-12-1949 SD
17-8-1950 : UUD RIS 1949 atau KONSTITUSI RIS 1949
} 17-8-1950 SD
5-7-1959 : UUDS 1950
} 5-7-1959 SD
Sekarang : UUD 1945
UU NO 10 TH 2004 TTG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN
} Pasal 7 ayat
1tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan:
◦
UUD RI TAHUN
1945
◦
UU/PERPPU
◦
PERATURAN
PEMERINTAH
◦
PERATURAN
PRESIDEN
◦
PERATURAN
DAERAH:
PERDA PROPINSI
PERDA
KABUPATEN/KOTA
PERATURAN DESA
ATAU PERATURAN YANG SETINGKAT.
} Pasal 7 ayat 2
tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
KESEPAKATAN DASAR DALAM MELAKUKAN PERUBAHAN KONSTITUSI
Ada 5 (lima) kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan
UUD Negara RI Tahun1945
} Tidak mengubah
Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
} Tetap
mempertahankan NKRI
} Mempertegas
sistem pemerintahan presidensial
} Penjelasan UUD
Negara RI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam
pasal-pasal (Batang Tubuh)
} Melakukan
perubahan secara adendum
Contoh Penjelasan UUD 1945 Tentang Hal-hal Normatif
dimasukkan dalam Pasal :
} Pasal 1 ayat 3
Negara Indonesia adalah negara hukum, sebelum perubahan UUD 1945 ketentuan itu
terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 berupa tujuh kinci pokok sistem pemerintahan
Indonesia, bahwa Indonesia adalah negara berdasar hukum (rechtstaats),
tidak berdasarkan kekuasaan semata (maachtstaats)
Adendum
} Perubahan secara adendum artinya
perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah
asli UUD Negara RI Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor
75 Tahun1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan
UUD Negara RI Tahun 1945 dilekatkan pada naskah asli.
FUNGSI PERUBAHAN SEBUAH KONSTITUSI
} Mengubah
pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak tegas dalam memberi pengaturan.
Akibatnya, banyak hal yang dengan mudah dapat ditafsirkan oleh siapa saja,
tergantung pada kepentingsn orang-orang yang menafsirkan
} Mengubah dan/
atau menambah pengaturan2 di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak
lengkap, serta terlali banyak mendelegasikan pengaturan selanjutnya kepada
undang-undang dan ketetapan lainnya
} Memperbaiki
berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya, seperti
tidak konsistennya hubungan antarbab, antarpasal, serta antara bab dan pasal.
} Memperbarui
beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan
ketatanegaraan suatu negara
PERILAKU POSITIF TERHADAP KONSTITUSI
} UUD, merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum tertinggi yang
harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh pemerintah serta
penguasa.
} Setiap warga negara hendaknya memiliki keinginan kuat terhadap konstitusi
negara sbb Budaya “taat asas” & “taat hukum”
} Dengan cara:
◦
Bersikap
terbuka
◦
Mampu
mengatasi masalah
◦
Menyadari
adanya perbedaan
◦
Memiliki
harapan realistis
◦
Penghargaan
terhadap karya bangsa sendiri
◦
Mau
menerima dan memberi umpan balik
Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara
} Konstitusi
dibuat untuk memudahkan suatu bangsa dalam melangsungkan kehidupan berbangsa
dan bernegara
Setiap penguasa
bersama warga negara menghormati konstitusi yang telah dibuat bersama
} Konstitusi
merupakan suatu bukti kedaulatan negara. Negara yang memiliki konstitusi adalah
negara yang berdaulat
Setiap warga
negara harus memiliki kebanggaan terhadap konstitusi yang membuat negaranya
diakui oleh dunia
} Perubahan konstitusi
hendaknya disikapi dengan bijak, bukan sebagai akibat sistem ketatanegaraan
yang mudah berubah dan tidak jelas, tetapi sebagai bentuk perwujudan demokrasi
BAB 5
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Standar Kompetensi
5. Menghargai persamaan kedudukan warga negara
dalam berbagai aspek kehidupan
Kompetensi
Dasar
:
5.1 Mendeskripsikan
kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia
5.2 Menganalisis persamaan kedudukan warga negara
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara
5.3
Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama,
gender, golongan
Indikator
· Mendeskripsikan kedudukan warga
negara yang diatur dalam UUD 1945
· Menguraikan persyaratan untuk
menjadi warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan hilanganya status
kewarganegaraan
· Menjelaskan asas kewarganegaraan
yang berlaku secara umum
· Menunjukkan persamaan kedudukan
warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
· Mendeskripsikan landasan persamaan
kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
· Memberikan contoh perilaku yang
menampilkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan
· Menunjukkan persamaan kedudukan
warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku
· Mengidentifikasi ciri ras, agama,
gender, golongan, budaya, dan suku secara garis besar
· Menghargai persamaan kedudukan warga
negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan.
Tujuan
Pembelajaran
Setelah
kegiatan pembelajaran ini diharapkan siswa mampu :
· Mendeskripsikan kedudukan warga
negara yang diatur dalam UUD 1945
· Menguraikan persyaratan untuk
menjadi warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan hilangnya status
kewarganegaraan
· Menjelaskan asas kewarganegaraan
yang berlaku secara umum
· Menunjukkan persamaan kedudukan
warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
· Mendeskripsikan landasan persamaan
kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
· Memberikan contoh perilaku yang
menampilkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan
· Menunjukkan persamaan kedudukan
warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku
· Mengidentifikasi ciri ras, agama,
gender, golongan, budaya, dan suku secara garis besar
· Menghargai persamaan kedudukan warga
negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan,
Materi
Ajar
· Warga
negara dan pewarganegaraan
v Dasar
hukum yang mengatur warga Negara
v Asas
dan stelsel dalam kewarganegaraan
v Syarat
menjadi warga negara
v Hal
yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan
· Persamaan kedudukan warga negara
v Landasan
yang menjamin persamaan kedudukan warga negara
v Berbagai
aspek persamaan kedudukan setiap warga negara
v Contoh
perilaku yang menampilkan persaman kedudukan warga Negara
· Persamaan kedudukan warga negara
tanpa membedakan
v Ras
v Agama
v Gender
v Golongan
v Budaya
v Suku
Metode
Pembelajaran
Ceramah/informasi, tanya jawab,
diskusi, presentasi, pemberian tugas, kerja mandiri, studi kasus,
eksplorasi.
Kompetensi
Dasar :
5.1. Mendeskripsi-kan
kedudukan warga negara dan pewarga-negaraan di Indonesia.
Hasil
Yang Diharapkan :
q Menguraikan pengertian rakyat di dalam suatu negara dan asas
kewarganegaraan.
q Mendeskripsikan penduduk dan warga negara Indonesia.
q Menganalisis undang-undang kewargane-garaan Indonesia
q Menganalisis kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia.
Materi Pembelajaran:
Kewarganegaraan
R.I.
Rakyat dalam suatu negara, yaitu meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekusaan negara itu
1. Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan
oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2. Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang
memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan
penduduk dan bukan penduduk.
1. Penduduk,
adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah
negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status
kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara
Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga
penduduk.
2. Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara
hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat
dibedakan warga negara dan bukan warga negara.
1. Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota
dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan
asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
2. Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu
negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan,
namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor
Asing, dsb).
Asas Kewarganegaraan
Penentuan status
kewarganegaraan lazim digunakan :
§ Stelsel aktif, dengan melakukan
tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
§ Stelsel pasif, tanpa harus melakukan
tindakan hukum tertentu
Seseorang dalam suatu negara
pada dasarnya memiliki hak-hak :
§ Hak Opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam
stelsel aktif).
§ Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu
kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Penentuan Kewarganegaraan dapat dibedakan menurut Asas :
§ Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan daerah/negara
tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A
maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B.
(Inggris, Mesir, Amerika, dan lain-lain).
§ Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan
berdasarkan pertalian darah/keturunan dari orang yang berangkutan. Contoh:
Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka
orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).
Menurut Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006, asas-asas kewarganegaraan yang diterapkan adalah:
· Asas Ius Sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraa seseorang berdasarkan keturunan, gbukan berdasarkan negara
tempat kelahiran.
· Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini.
· Asas Kewarganegaraan Tunggal, yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
· Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan
undang-undang ini. Dengan diterapkannya asas-asas tersebut di atas, maka
masalah kewarganegaraan di Indonesia sekarang ini tidak mengenal lagi istilah
kewarganegaraan ganda (bipatride) dan tanpa kewarganegaraan (apatride).
Penduduk dan Warga Negara
Indonesia
Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga
Negara dan Penduduk :
• Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
• Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
• Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling
tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan, yaitu :
q Golongan Eropa, yang terdiri atas :
1. Bangsa Belanda,
2. Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa
3. Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)
4. Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama
dengan hukum keluarga Belanda (Amerika,
Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan keturunannya.
q Golongan Timur Asing, yang terdir atas :
1. Golongan Cina
(Tionghoa), dan
2. Golongan
Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
q Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
1. Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki
golongan rakyat lain, dan
2. Orang yang
mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya
dengan golongan Indonesia asli.
Peraturan perundangan tentang
warga negara Indonesia yang pernah berlaku :
1. Undang-Undang RI Nomor 3/1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
2. Undang-Undang No. 2/1958, tentang Penyelesaian Dwi kewarganegaraan
antara Indonesia dan RRC,
3. Undang-Undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai
penyempurnaan Undang-Undang No. 3/Tahun 1946,
4. Undang-Undang No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan
dinyatakan tidak berlaku lagi,
5. Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun
1958,
6. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
Peraturan perundangan pendukung
pelaksanaan UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
q Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian,
q Peraturan
Pemerintah RI No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
q Peraturan
Pemerintah RI No.18 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI
No. 32/1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
q Instruksi
Presiden RI No. 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi
dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Kegiatan
Penyelenggaraan Pemerintahan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan.
Kedudukan WN dan Pewarganegaran
di Indonesia
Kedudukan Warga Negara
Kedudukan warga negara di dalam suatu negara, sangat penting statusnya
terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Perbedaan status/kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap
hak dan kewajibannya baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial –
budaya maupun pertahanan keamanan.
Hak dasar sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan
(Pembukaan UUD 1945, alinea I) dan hak dasar sebagai warga negara:
•
Sebagai warga negara dan penduduk Indonesia (Pasal 26),
•
Bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)),
•
Memperoleh pekerjaan & penghidupan yg layak (Pasa 27 ayat 2),
•
Kemerdekaan berserikat, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (Pasal
28),
•
Mempertahankan hidup sebagai hak asasi manusia (Pasal 28A)
•
Jaminan beragama dan pelaksanaanya (Pasal 29 ayat (2)),
•
Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30),
•
Mendapat pendidikan (Pasal 31),
•
Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32),
•
Mengembangkan usaha di bidang ekonomi (Pasal 33) dan
•
Jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin (Pasal 34).
Kewajiban Dasar Sebagai Warga
Negara :
• Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD
1945, alinea I),
• Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa
(Pembukaan UUD 1945, alinea II),
• Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara
(Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
•
Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
•
Menjunjung tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1),
•
Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)),
•
Menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35),
•
Menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36),
•
Menjunjung tinggi lambang negara (Pasal 36A),
•
Menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B).
Hak Warga Negara Dalam
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
· Hak dibidang
politik, misalnya hak untuk memilih dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi
sosial politik.
· Hak di bidang pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh pendidikan,
mengembangkan karir pendidikan, dan ikut serta menangani pendidikan.
· Hak di bidang ekonomi, misalnya hak untuk memperoleh pekerjaan,
memperoleh penghidupan yang layak, dan hak untuk berusaha.
· Hak di bidang sosial budaya,
misalnya hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, mengembangkan budaya
daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya.
Tanggungjawab Warga Negara Dalam
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Bertanggungjawab Terhadap :
· Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila.
· Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta
jujur dan adil
· Hukum dan pemerintahan RI.
· Usaha pembelaan negara.
· Pelaksaan hak-hak asasi manusia, memperta-hankan, dan mengisi kemerdekaan
Indonesia.
Pewarganegaraan di Indonesia
Pewarganegaraan (naturalisasi) adalah tata cara bagi orang asing untuk
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia :
a. Mereka yang menjadi
warga negara menurut undang-undang /peraturan/ perjanjian yg terlebih dahulu
berlaku (berlaku surut),
b. Kelahiran (asas
ius soli),
c. Adopsi melalui
Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang asing di bawah umur 5 tahun),
d. Anak-anak di
luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia,
e. Pewarganegaraan
(naturalisasi),
f. Setiap orang
asing kawin dengan seorang laki-laki Indonesia,
g. Anak-anak yang
belum berumur 18 tahun / belum kawin mengikuti ayah atau ibunya (asas ius
sanguinis),
h. Anak orang
asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yg orang asing
itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun/sudah kawin melalui
pernyataan.
Syarat- Syarat Dalam Memperoleh
Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No. 12/2006
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah
negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut-turut;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
UUD Negara RI Tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 tahun/lebih;
f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Kehilangan Kewarganegaraan
R.I.(UU No.12/2006)
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
b. Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya
sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun,
bertempat tinggal di luar negeri,
d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden;
e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada
negara asing,
g. Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara
asing;
h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing,
i.
Bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun
terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara.
Kompetensi
Dasar :
5.2. Menganalisis persamaan
kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.3. Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
Hasil
Yang Diharapkan :
q Menguraikan makna persamaan.
q Mendeskripsikan
jaminan persamaan hidup berdasarkan pendekatan kultural dan konstitusi negara.
q Menganalisis
jaminan persamaan hidup dalam Pembukaan UUD 1945, Sila-sila Pancasila, UUD 1945
dan Peraturan Perundangan lainnya.
q Menampilkan sikap menghargai persamaan kedudukan warga negara.
Persamaan
Kedudukan Warga Negara Dalam
Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Dalam bahasa ilmu politik,
persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah “persamaan
politik” (political equality). Persamaan politik adalah keadaan di mana
setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang
lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara
(Ranney, 1982:280).
Penekanan prinsip persamaan
politik adalah persamaan kesempatan untuk berpartisipasi, bukan persamaan
partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, partisipasi nyata warga masyarakat
yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda-beda, tergantung pada kemampuan
dan kemauan untuk berpartisipasi masing-masing pihak.
Menurut Harold J Laski, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki
dua dimensi, yaitu:
·
Tidak adanya keistimewaan khusus
·
Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang
Jadi, negara tidak boleh memberikan pengistimewaan khusus kepada individu
atau kelompok tertentu dalam masyarakat, entah itu atas dasar alasan ras,
agama, jender, golongan budaya, suku, ataupun status sosial dalam masyarakat.
Kenyataan di masyarakat memang
menunjukkan bahwa banyak terjadi ketidaksamaan, akan tetapi hal itu tidak
berarti bahwa perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara dibenarkan. Kita
harus memperjuangkan persamaan warga negara dalam kehidupan sehari-hari.
Negara berkewajiban
memperlakukan setiap orang dan semua warganya secara sama dengan cara
memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk ikut serta dalam proses
pembuatan keputusan politik. Apa pun ras, agama, jender, golongan budaya, suku,
maupun status sosialnya, semua wara negara yang harus diperlakukan sama. Mereka
memiliki kesempatan yang sama untuk ikut srta dalam proses pembuatan keputusan
politik.
”Persamaan” hidup, merupakan
sikap yang mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai antar
sesama tanpa diskriminasi.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika,
merupakan perekat yang melekat dan
tertanam kuat dalam jiwa bangsa Indonesia.
Jaminan Persamaan Hidup
(Pendekatan Kultural)
Nilai kultural yang perlu
dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup:
•
Nilai Religius
.
•
Nilai Gotong Royong .
•
Nilai Ramah Tamah.
•
Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air.
Jaminan Persamaan Hidup Dalam
Konstitusi Negara
1)
Pembukaan UUD 1945, Pada alinea 1, bahwa ....... kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa ...........
2) Sila-Sila Pancasila,
3) UUD 1945 (Pasal 26 sampai dengan pasal 34) dan
Peraturan Perundangan Lainnya, antara lain:
1. UU No. 40 Tahun 1999, mengeluarkan pikiran & tulisan melalui “Pers”.
2. UU No. 3 Tahun 2002, membela negara melalui “Pertahanan Negara”.
3. UU No. 31 Tahun 2002, mendirikan “Partai Politik”,
4. UU No. 4 Tahun 2004, hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan
Kehakiman”.
Prinsip persamaan kedudukan
warga negara di berbagai bidang:
·
Dalam bidang
ekonomi
v Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi serta semua warga negara
harus memperoleh perlakuan yang sama dalam kegiatan ekonomi.
v Tercermin
dalam UUD 1945:
Ø Pasal 27 ayat 2: pekerjaan dan penghidupan yang layak
Ø Pasal 28C: mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya ...
Ø Pasal 28D ayat 2: berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ø Pasal 28H ayat 4: berhak atas hak milik pribadi ....
·
Dalam bidang
hukum dan politik
v Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi dalam berbagai urusan
hukum dan politik, dan semua warga negara memperoleh perlindungan hukum yang
sama, serta kesempatan yang sama dalam berbagai aktivitas politik.
v Tercantum dalam UUD 1945:
Ø Pasal 28D ayat 1: berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ø Pasal 28D ayat 3: berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Ø Pasal 28E ayat 3: berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.
Ø Pasal 28G:
berhak atas suaka politik dari negara lain.
v Contoh persamaan dalam bidang hukum dalam hal proses hukum seperti:
proses peradilan, proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya.
v Contoh persamaan dalam bidang politik dalam hal ketentuan mengenai
pemilihan umum, pemilihan kepada daerah, pendirian organisasi kemasyarakatan,
pendirian partai politik, mekanisme unjuk rasa, dan sebagainya.
·
Dalam bidang
keagamaan dan bidang sosial budaya
v Tidak boleh ada pengistimewaan demikian pula diskriminasi dalam berbagai
urusan keagamaan dan sosial budaya, serta semua warga negara harus memperoleh
kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaan dan sosial
budaya.
v Tercermin dalam UUD 1945:
Ø Pasal 28C ayat 1: berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya ....
Ø Pasal 28E ayat 1: berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran...
Ø Pasal 28E ayat 2: berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
Ø Pasal 28F: berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi ....
Ø Pasal 28I ayat 3: identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati
Ø Pasal 29 ayat 2: memeluk agama dan beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu
Ø Pasal 31 ayat
1: berhak mendapatkan pendidikan.
·
Dalam bidang
pertahanan dan keamanan
v Tidak boleh ada pengistimewaan ataupun diskriminasi dalam berbagai urusan
pertahanan dan keamanan, serta semua warga negara memperoleh kesempatan sama
untuk berpartisipasi dalam aktivitas pertahanan dan keamanan.
v Tercermin pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1: berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan.
v Contohnya persamaan sama dalam hal memenuhi persyaratan untuk menjadi
anggota TNI maupun anggota POLRI, juga terlibat dalam menjaga keamanan
lingkungan masing-masing.
Menghargai Persamaan Kedudukan
Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama,
Gender, Golongan, Budaya dan Suku
Upaya mewujudkan persamaan
kedudukan warga negara bukanlah upaya sekali selesai. Meskipun konstitusi dan
berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur hal itu, prinsip tersebut
belum terwujud secara optimal. Dalam kehidupan sehari-hari masih bisa ditemui
tindakan-tindakan diskriminatif, baik langsung maupun tidak langsung.
Sejumlah peluang dalam
mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia sebagai
berikut:
· UUD 1945 hasil amandemen memberikan dasar yang kuat bagi upaya pemajuan persamaan
kedudukan warga negara di Indonesia.
·
Demokrasi semakin diterima
·
Iklim pers yang bebas dan bertanggung jawab
·
Keterbukaan politik
·
Menguatnya masyarakat madani (civil society).
Hambatan
dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga
negara di Indonesia antara lain :
· Masi ada individu ataupun kelompok yang merasa lebih tinggi kedudukannya.
· Masih kuatnya budaya politik patron-klien.
· Masih kuatnya kecenderungan KKN.
· Berbagai kelemahan sistem hukum di Indonesia.
· Masih adanya pandangan dan gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam
masyarakat.
· Masih adanya sikap dan perlakuan diskriminatif sejumlah oknum penegak
hukum.
Peluang dan hambatan dalam
upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia, menyadarkan kita
bahwa mewujudan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia merupakan
upaya sepanjang hayat. Upaya itu akan terus ada dan memang harus terus ada.
Perlu dilakukan langkah-langkah/ upaya antara lain:
v Bagi aparat negara:
·
Implementasi suatu kebijakan atau aturan yang proporsional dan
profesional
·
Sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan secara memadai
· Aparatur penyelenggara
negara/pemerintah yang bebas dari tindak
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
·
Keteladanan dan pembelajaran yang berkelanjutan
· Aparat penegak hukum, antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang
mengarah pada SARA.
v Bagi masyarakat:
· Secara pribadi,
bersikap empati, solider terhadap arang lain, taat asas dan taat aturan
· Secara sosial,
menumbuhkan sikap multikultural, yaitu bersedia menerima adanya kesederajatan
di antara keberagaman budaya.
v Bagi semua pihak:
· Secara
berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya multikultural dan gerakan
antidiskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
BAB 2
NILAI, MACAM-MACAM NORMA DAN SANKSINYA
1. INDIKATOR PERTAMA
MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM NILAI
A. PENGERTIAN NILAI
MENURUT KBBI
Harga, angka kepandaian, banyak sedikitnya isi, kadar, mutu, sifat-sifat
(hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan, sesuatu yang
menyempurnakan manusia sesuai dengan hakikatnya.
BAMBANG DAROESO
Nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang dapat
menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang
DARJI DARMODIHARJO
Nilai adalah kualitas atau keadaan sesuatu yang bermanfaat bagi manusia,
baik lahir maupun batin.
WIDAJAYA
Menilai artinya menimbang, maksudnya kegiatan menghubungkan seuatu dengan
sesuatu yang lain, untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan itu dapat
menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, indah atau tidak
indah.
FRAENKEL
Nilai pada dasarnya disebut sebagai standar penuntun dalam menentukan
sesuatu itu baik, indah, berharga atau tidak.
KLUCKHON
Nilai bukanlah keiginan tetapi apa yang diinginkan. Artinya nilai itu bukan
hannya diharapkan tetapi diusahakan sebagai sesuatu yang pantas dan benar bagi
diri sendiri dan orang lain
YOUNG
Nilai-nilai sosial sebagai asumsi-asumsi yang abstrak dan benar dan
pentingnya seringkali tidak disadari.
GREEN
Melihat nilai sosial sebagai kesadaran yang secara relatif berlansung
disertai emosi terhadap obyek dan gagasan orang perorangan
WOODS
Nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlansung lama,
yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
B.SIMANJUNTAK
Nilai sebagai gagasan-gagasan masyarakat tentang sesuatu yang baik.
ROBERT M.Z.LAWANG
Nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, pantas, berharga dan
mempengaruhi prilaku sosial orang yang memiliki nilai itu.
B. MACAM-MACAM
NILAI
1. BERDASARKAN
CIRINYA
NILAI YANG MENDARAH DAGING
yaitu: nilai yang telah mejadi gaya hidup dan kebiasaan. Orang tidak perlu
berpikir panjang lagi untuk mewujutkanya. Nilai semacam ini sudah
tersosialisasi sejak seseorang masih kecil (goro) sekaligus nilai yang dominan.
NILAI DOMINAN
Nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai yang lain. Hal ini
nampak pada saat seseorang dihadapkan pada beberapa alternatif tindakkan yang
harus diambil. Ukuran dominan tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut:
1. Banyaknya
orang yang menganut nilai tersebut.
2. Nilai
tersebut sudah dihayati dalam jangka waktu yang lama.
3. Usaha orang
untuk memberlakukan dan mempertahankan nilai itu tinggi
4. Orang-orang merasa bangga menerapkan nilai tersebut dalam masyarakat,
misalnya nilai tersebut mengandung prestise tertetentu.
2. MENURUT
NOTONAGORO
a. NILAI MATERIAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhan fisik manusia (makanan,
air, pakaian)
b. NILAI VITAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan, buku dan alat tulis bagi pelajar, kalkulator bagi auditor.
c. NILAI KEROHANIAAN, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia terdiri dari empat
macam:
- nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber
dari unsur akal manusia (ratio, budi dan cipta)
- nilai keindahan yaitu nilai yang bersumber dari unsur rasa manusia
(perasaan, estetika dan intuisi)
- nilai moral/kebaikan yaitu nilai yang bersumber dari unsur kehendak atau
kemauan ( karsa, etika )
- nilai
relegius merupakan nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak yang bersumber
dari keyakinan / kepercayaan manusia. Nilai relegius berfungsi sebagai sumber
moral yang dipersepsi sebagai rahmat dan ridho Allah.
3. FILSAFAT
NILAI LOGIKA, NILAI BENAR SALAH.
siswa yang dapat menjawab sesuatu pertanyaan ia berlaku benar secara
logika, jika ia keliru kita katakan salah. Kita tak bisa mengatakan siswa itu
buruk. Karena jawabannya salah, Sebab buruk adalah nilai moral.
NILAI ESTETIKA, INDAH TIDAK INDAH
Bila kita melihat pemandangan menonton sebuah pentas pertunjukan, merasakan
makanan. Nilai estetika bersifat subjektif pada diri seseorang. Sesorang akan
merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya indah, tetapi orang
lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa
lukisan itu indah.
NILAI ETIKA / MORAL, BAIK BURUK
Yaitu nilai yg menangani kelakuan baik/buruk dari manusia. Moral selalu
berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah nilai moral. Moral
berhubungan dengan kelakuan atau tindakkan manusia. Nila moral inilah yang
lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita sehari-hari.
2. INDIKATOR KEDUA
MENDISKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSIYA
A. PENGERTIAN NORMA
1. KBBI
Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai
sebagai panduan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima, setiap
warga masyarakat harus mentaati.
Ukuran atau
kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan
sesuatu.
2. PROF.SOEDIKNO
MERTOKUSUMO
Aturan hidup bagi manusia tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa
yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain.
3. LABORATARIUM
IPS MALANG
Adalah sesuatu peraturan yang menjadi pedoman perilaku manusia dalam
membina pergaulan hidup masyarakat.
B.MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSINYA
A. BERDASARKAN SUMBER/ASAL-USULNYA.
NORMA AGAMA. Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanya
yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran. ( sholat, tidak berjudi,
beramal) sanksi tidak lansung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia
berupa pahala atau dosa.
NORMA
KESUSIALAAN (MORAL, AKHLAK, BUDI PEKERTI, SUSILA) Peraturan-peraturan hidup yg dianggap sebagai suara hati sanubari manusia
(tidak menyakiti hati orang lain, jujur, adil, menghargai org lain.) sanksinya
tidak tegas, karena hannya diri sendiri yang merasakan, merasa bersalah,
menyesal, malu, tertekan dan merasa berdosa)
NORMA KESOPANAN
ATAU ADAT ISTIADAT/SOSIAL/MASYARAKAT. Peraturan-peraturan hidup yang timbul dari segolongan manusia sebagai
pedoman pengatur tingkah laku orang yang berada disekitarnya. (tidak mau tegur
sapa apalagi dengan org yg dikenali, menerima dengan tangan kanan, stop mobil
dengan tangan kanan) sanksinya tidak tegas diberikan oleh masyarakat berupa
celaan, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan.
NORMA HUKUM ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hubungan manusia Dalam
masyarakat dalam bentuk pertauran yang dibuat oleh sesuatu kekuasaan (harus
tertib, harus sesuai dengan prosedur, dilarang mencuri) sanksi tegas, nyata
mengikat dan memaksa.
B. BERDASARKAN DAYA MENGIKATNYA
1. USAGE (CARA)
Cara adalah yang paling lemah daya mengikatnya ia lebih menonjol dalam
hubungan antar individu, yang melanggar hannya dapat cemoohan / ejekkan
(bersendawa)
2. FOLKWAYS
(KEBIASAAN)
Ialah perbuatan yg diulang-ulang dalam bentuk yang sama, bila org tidak
melakukanya ia akan dianggap aneh namun tidak dicap jahat/jelek. Setiap
perilaku aneh biasanya mengundang gosip/tertawaan orang lain. Daya mengikatnya
lebih tinggi dari usage (masuk rumah organisasi permisi, menghormati orang yang
lebih tua, memberi dan menerima dengan tangan kanan.
3. MORES (TATA
KELAKUAN)
Kebiasaan tertentu yang diterima sebagai norma pengatur tata kelakuan yang mencerminkan
sifat-sifat yg hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat
kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya, memaksakan suatu perbuatan
sekaligus melarang perbuatan tertentu. punya sanksi agak berat, dikucilkan
(berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim) dan ada juga mencat rambut,
membuat tato, melubangi celana dianggap sebagai pelanggaran terhadap tata
kelakuan.
4. CUSTOM (ADAT
KEBIASAAN)
Adat istiadat yang dianggap penting bagi berfungsinya suatu masyarakat dan
kehidupan sosial. Seperti tabu merupakan adat istiadat yang bersifat melarang
(tabu kawin sesuku, kerabat dekat sanksinya lebih keras, dibuang sepanjang
adat.
3. INDIKATOR KE TIGA
MENYIMPULKAN HUBUNGAN NILAI DENGAN NORMA /
4. INDIKATOR KE EMPAT
MERUMUSKAN NILAI SEBAGAI SUMBER NORMA
Kalau nilai merupakan sesuatu yang dianggap baik, diinginkan,
dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat, maka norma adalah kaidah
atau aturan yang disepakati masyarakat dan memberi pedoman bagi perilaku para
anggotanya dalam mengejar sesuatu yg dianggap baik atau diinginkan itu.
Contoh: minuman kopi (kenikmatan minum kopi merupakan nilainya, sedangkan
tindakkan mencampurkan kopi dengan gula merupakan norma
NILAI
Nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang berkaitan dengan cita-cita,
harapan keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.
NORMA
Merupakan aturan-aturan atau standar penuntun tingkah laku yang didasarkan
pada suatu nilai yang dihargai dan dijunjung tinggi
JADI
Agar hal-hal yang bersifat abstrak itu jadi konkret dan harapan itu jadi
kenyataan maka diperlukan perumusan yang lebih konkret yang berwujud norma
Nilai merupakan
sumber pembentukkan norma. Atau norma merupakan perwujudan dari nilai.
5. INDIKATOR LIMA MENDESKRIPSIKAN
PENGERTIAN DAN PENGGOLONGAN HUKUM
A. PENGERTIAN HUKUM
1. AHLI
MAYERS
Semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukan terhadap tingkah
laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam
melaksanakan tugasnya.
UTRECHT
Himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat.
SIMORANGKIR
Peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia
dalam masyarakat, yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang
melanggarnya akan mendapat hukuman.
2. UMUM
Himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata
tertib suatu masyarakat oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
6. INDIKATOR KE ENAM
MENUNJUKAN SIKAP POSITIF TERHADAP HUKUM
1. USAHA-USAHA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM
Mengembangkan
budaya hukum di seluruh lapisan masyarakat
Menata sistem
hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
Menegakkan
hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum
Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka.
2. USAHA-USAHA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH INDIVIDU
Mendukung upaya
pemerintah untuk menegakan hukum di Indonesa.
Mendukung upaya
alat penegak hukum melaksanaka tugas.
Meningkatkan
pemahaman hukum masyarakat.
Meningkatkan
kesadaran hukuman anggota masyarakat.
Mematuhi
berbagai peraturan perundang-undangan.
7. INDIKATOR KE TUJUH
MENGIDENTIFIKASI PERBUATAN-PERBUATAN YANG SESUAI DAN BERTENTANGAN DENGAN
HUKUM
1. CONTOH PERBUATAN YG HARUS DILAKUKAN SESUAI DENGAN HUKUM
Mengakui semua manusia sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
Warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan.
Setiap orang
berhak mengembangkan diri dan mendapat pendidikan.
Berhak bebas
dari penyiksaan
Berahak
memperoleh pelayanan kesehatan.
Harus dihormati
hak asasinya.
Hak untuk ikut
serta dalam pembelaa negara.
2. CONTOH PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Kejahatan perorangan dengan kekerasan (pembunuhan, perkosaan)
Kejahatan
terhadap harta benda yg dilakukan sewaktu-waktu (curamor)
Kejahatan
politik yg meliputi penghianatan (spionase, sabotase)
Kejahatan
terhadap ketertiban umum (penyelenggaran pelacuran)
Kejahatan
konvesional (perampokan)
Kejahatan
terorganisir (pemerasan, perjudian, pengendaran narkotika)
Kejahatan
profesional
8. INDIKATOR KE DELAPAN
MENERAPKAN NILAI DAN MACAM-MACAM NORMA DI LINGKUNGAN KELUARGA, SEKOLAH DAN
MASYARAKAT
1. PRAKTEK PENERAPAN BERBAGAI NORMA DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT
NORMA AGAMA
Dalam keluarga,
sekolah dan masayarakat
NORMA
KESUSIALAAN
Dalam keluarga
sekolah dan masyarakat
NORMA KESOPANAN
Dalam keluarga,
semkolah dan masyarakat
NORMA HUKUM
Dalam keluarga
sekolah dan masyarakat
2. CARA MENANAMKAN NORMA DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT
Keteladanan
dari orang tua, guru, pemimpin
Bimbingan dan
penyuluhan
Jalur keluarga
Jalur sekolah
Jalur
masyarakat,
1.RT, RW,
Kelurahan
2.organisasi
kepemudaan
3.pramuka,
Karang Taruna
4.organisasi
kemasyarakatan
Jalur media
massa (elektronik, cetak, media hiburan)
Jalur
organisasi sosal politik
<< Beranda