Universitas Pertahanan atau biasa disebut dengan UNHAN ( bahasa Inggris : Indonesian Defense University atau IDU ) adalah sebuah Perguruan Tinggi Negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi , sarjana , dan pascasarjana di bidang pertahanan dan bela negara , dengan tujuan untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan yang berorientasi pada Tri Dharma perguruan tinggi , untuk mencapai standar pendidikan nasional dan universitas berstandar kelas dunia ( world class defense university ) dengan tetap melestarikan nilai-nilai kebangsaan. Universitas Pertahanan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 dan ditetapkan melalui Surat Mendiknas Nomor 29/MPN/OT/2009 tanggal 6 Maret 2009 perihal Pendirian Unhan. Universitas Pertahanan diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 Maret 2009 di Istana Negara. Penyelenggaraan program studi di lingkungan Unhan merujuk kepada
A. Bentuk-Bentuk Negara
1. Bentuk-Bentuk Negara
Berdasarkan Teori Negara Modern
a. Negara Kesatuan - Negara kesatuan adalah bentuk negara
yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan
juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri
dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut..
- Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra.
Ciri-Ciri Bentuk Negara
Kesatuan - Secara umum,
bentuk-bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
- Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
- Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
- Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh-Contoh Negara
Kesatuan - contoh negara yang
berbentuk kesatuan adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan
italia.
b. Negara Serikat
(Federasi) - Negara serikat adalah
bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada
awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah
menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut
melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat.
Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan
negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut
oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan Negara serikat.
Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).
Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).
Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
- Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
- Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
- Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
- Kepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
Contoh-Contoh Negara
Serikat (Federasi) - Contoh negara yang
berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India,
Malaysia dan Jerman.
B. Bentuk-Bentuk Kenegaraan
1. Koloni - Koloni adalah suatu negara yang
menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan
pemerintahan masih bergantung pada negara yang menjajahnya. Contohnya,
Indonesia pernah menjadi kolom Belnda selama kurang lebih dari 350 tahun.
2. Trustee (perwalian) - Trustee adalah wilayah jajahan dari
negara-negara yang kalah perang dalam perang Dunia II dan berada di bawah
naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Contohnya, Papua
Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah naungan PBB
sampai dengan tahun 1975.
3. Mandat - Mandat adalah suatu negara yang
sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I
dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang perang dengan
pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya, Kamerun merupakan negara
bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.
4. Protektorat - Protektorat adalah suatu negara
yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Umumnya, negara yang
dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan
dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara perlindungnya.
Contoh negara bentuk protektorat adalah Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos,
dan Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.
Menurut Samidjo, SH,protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam antara lain sebagai berikut...
Menurut Samidjo, SH,protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam antara lain sebagai berikut...
- Protektorat Kolonial adalah protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara perlindungnya
- Protektorat internasional adalah protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Negara yang dilindungi dalam beberapa urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak bergantung pada negara yang melindunginya. Negara tersebut merupakan subjek hukum internasional. Contohnya, Mesir pada saat menjadi protektorat Turki pada tahun 1917, Zanzibar pada protektorat Inggris tahun 1890, dan Albania pada protektorat Italia tahun 1936.
5. Dominion - Dominion adalah bentuk kenegaraan
yang khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris, Negara dominion adalah negara
yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat,
serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan).
Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara
Persemakmuran Inggris). Negara-negara dominion memiliki kemerdekaan dan
kedaulatan penu, baik ke dalam maupun ke luar. Contoh negara-negara
persemakmuran adalah India, Selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan,
dan Kanada.
6. Uni - Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni dapat dibedakan menjadi tiga macam. Macam-macam Uni adalah sebagai berikut..
6. Uni - Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni dapat dibedakan menjadi tiga macam. Macam-macam Uni adalah sebagai berikut..
- Uni personil (personal union) - Uni personil adalah gabungan antara dua negara yang kebetulan mempunya raja yang sama sebagai kepala negara, sedangkan pada segala urusan dalam dan luar negeri diurus pada masing-masing negara. Contoh Uni personil seperti Inggris dan Skotlandia tergabung dalam uni personil tahun 1603-1707, Krosia dan Hongaria pada tahun 1102-1918, dan Swedia dan Norwegia pada tahun 1814-1905.
- Uni politik (political union) - Uni politik adalah negara yang dibentuk dari negara-negara yang lebih kecil. Uni politik dapat disebut juga dengan uni legislatif. Berbeda dengan uni personil, masing-masing dari negara dapat bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan poltik bersama. Gabungan negara yang diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal. Contoh Negara Uni politik adalah Inggris raya, Uni emirat arab, dan bekas negara Serbia-Montenegro
- Uni rill (real union) - Uni rill adalah gabungan antara dua negara atau lebih yang terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara. Namun, negara-negara ini tergabung seperti halnya pada uni politik. Uni rill merupakan pengembangan dari uni personil dan terbatas hanya pada negara berbentuk kerajaan saja. Contohnya Denmark, dan Norwegia (dengan Islandia) pada tahun 1937-1524. Uni Kalmar gabungan negara Swedia (termasuk finlandia), dan Uni Lublin mempersatukan negara Polandia dan Lithuania tahun 1569.
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk
merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk
mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik [1]. Definisi ini tetap
berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan
kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap
merupakan suatu bentuk pemerintahan.
1. Monarki berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein
(αρχειν) yang berarti
pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada
awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad
ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang
masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa
monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya
memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki
atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan
digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada
zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya
adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi
kekuasaannya oleh konstitusi.Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara.
2. republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya
bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai
oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica,
atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh
rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana
negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak
1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya
dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang
melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah
digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44
SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang
pemerintah selama satu tahun saja) dan "collegiality" (dua orang
memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
3. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki
hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau
melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya
yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[1] yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan"
atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan
elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun
kenyataannya sudah tidak jelas lagi.[2]
Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis
kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam
partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan
modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua
penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas
setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy)
sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya
menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang
pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara
berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di
kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu
kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung
melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan
1. Pengertian dan macam-macam sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan
merupakan gabungan dari dua istilah yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem
adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai
hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional
terhadap keseluruhannya sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan
antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan
baik maka akan mempengaruhi keseluruhan itu. Sedangkan pengertian pemerintahan
bisa dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara,
Adapun sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam
mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua
yaitu:
1.
Sistem pemerintahan
presidensial
Sistem presidensial
(presidensiil), merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan
eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina,
Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan
presidensial yaitu :
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahansekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasirakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislative
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial:
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Presidensial:
- Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
- Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama
1.
Sistem pemerintahan
parlementer
Sistem parlementer adalah
sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana
menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara
mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di
mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana
menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil,
presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Negara yang menganut sistem
pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura
dan sebagainya.
Ciri-ciri pemerintahan
parlemen yaitu:
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahansedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
- Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
- Perdana menteri memiliki hak prerogratif(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislative
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Parlementer:
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya
2.
Sistem pemerintahan
Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia,
berdasarkan pada UUD yang dimilikinya menganut sistem pemerintahan presidensial
yakni sistem pemerintahan Negara republik – di dalamnya, kekuasaan eksekutif
dipilih melalui pemilihan umum dan terpisah dari kekuasaan legislatif. Selain
itu menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia tidak menganut sistem
pemisahan kekuasaan atau trias politika murni sebagaimana yang diajarkan oleh
Montesquieu. Namun, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan
3.
Hubungan antara sistem
pemerintahan yang ada di Indonesia dan sistem pemerintahan yang sesuai dengan
UUD 1945
Sejak Agustus 1945 sampai
akhir tahun 1949, Indonesia mulai memberlakukan UUD 1945. Menurut ketentuan UUD
tersebut, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial. Namun, sejak
November 1945, berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No. X dan Maklumat
Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan pemerintah dipegang oleh seorang perdana
menteri. Hal ini merupakan awal dari suatu sistem pemerintahan parlementer.
Sistem parlementer ini adalah sebah penyimpangan ketentuan UUD 1945 yang
menyebutkan pemerintah harus dijalankan menurut sistem cabinet presidensial
dimana menteri sebagai pembantu presiden. Jadi sejak November 1945 sampai Juli
1959, sistem pemerintahan yang diselenggarakan di Indonesia berlainan dengan
sistem pemerintahan yang ditentukan dalam naskah UUD 1945