Universitas Pertahanan atau biasa disebut dengan UNHAN ( bahasa Inggris : Indonesian Defense University atau IDU ) adalah sebuah Perguruan Tinggi Negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi , sarjana , dan pascasarjana di bidang pertahanan dan bela negara , dengan tujuan untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan yang berorientasi pada Tri Dharma perguruan tinggi , untuk mencapai standar pendidikan nasional dan universitas berstandar kelas dunia ( world class defense university ) dengan tetap melestarikan nilai-nilai kebangsaan. Universitas Pertahanan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 dan ditetapkan melalui Surat Mendiknas Nomor 29/MPN/OT/2009 tanggal 6 Maret 2009 perihal Pendirian Unhan. Universitas Pertahanan diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 Maret 2009 di Istana Negara. Penyelenggaraan program studi di lingkungan Unhan merujuk kepada
TUGAS IPS
ALAT TRANSPORTASI
Nama Kelompok:
1. Binti Uwatun Khasanah (VIII-E / O8)
2. Ira Tri Puspita (VIII-E
/ 17)
3. Riska Dwi Puspita (VIII-E / 32)
4. Syabibah Rizka Nuzula (VIII-E / 37)
5. Wahyu Fitrianingsih (VIII-E / 38)
SMP NEGERI 1 NGASEM
TAHUN 2015
Pengertian Transportasi
Menurut Utomo, transportasi adalah
pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Sedangkan
menurut Sukarto, transportasi adalah perpindahan dari suatu tempat ke tempat
lain dengan menggunakan alat pengangkutan, baik yang digerakkan oleh tenaga
manusia, hewan (kuda, sapi, kerbau), atau mesin. Konsep transportasi didasarkan
pada adanya perjalanan (trip) antara asal (origin) dan
tujuan (destination).
Menurut Konvensi Paris 1919, pesawat
udara (aircraft) diartikan sebagai “any machine that can derive support in the
atmosphere from the reaction of the air”. Sedangkan menurut Konvensi Chicago 1944 dalam Annex 7,
pengertian tersebut ditambahkan menjadi: “any machine that can derive support
in the atmosphere from the reaction of the air other than the reactions of the
air against the earth’s surface”.
Sebagai perbandingan, pengertian
pesawat udara di Indonesia menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 83
Tahun 1958 adalah “setiap alat yang dapat memperoleh daya angkat dari udara”,
kemudian pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1962, pesawat
diartikan sebagai “semua alat angkut yang dapat bergerak dari atas tanah atau
air ke udara atau ke angkasa atau sebaliknya”, menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 1992, pesawat udara adalah “setiap alat yang dapat
terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara”.
Kemudian baru pada Undang-Undang
Penerbangan yang berlaku sekarang (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2009) pengertian pesawat udara lebih mirip pada pengertian menurut
Konvensi Chicago 1944, pesawat udara diartikan sebagai “setiap mesin atau alat
yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi
bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk
penerbangan”. Ketentuan internasional dalam Konvensi Chicago 1944 dan ketentuan
nasional dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 secara umum
adalah untuk pengaturan pesawat udara sipil bukan pesawat udara negara.
Di dalam transportasi, terdapat
unsur-unsur yang terkait erat dalam berjalannya konsep transportasi itu
sendiri. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut:
- Manusia yang membutuhkan
- Barang yang dibutuhkan
- Kendaraan sebagai alat/sarana
- Jalan dan terminal sebagai prasarana transportasi
- Organisasi (pengelola transportasi)
Fungsi dan Manfaat Transportasi
Menurut Utamo, transportasi memiliki
fungsi dan manfaat yang terklasifikasi menjadi beberapa bagian penting.
Transportasi memiliki fungsi yang terbagi menjadi dua yaitu melancarkan arus
barang dan manusia dan menunjang perkembangan pembangunan (the promoting
sector). Sedangkan manfaat transportasi menjadi tiga klasifikasi yaitu:
1. Manfaat Ekonomi
Kegiatan ekonomi bertujuan memenuhi
kebutuhan manusia dengan menciptakan manfaat. Transportasi adalah salah satu
jenis kegiatan yang menyangkut peningkatan kebutuhan manusia dengan mengubah
letak geografis barang dan orang sehingga akan menimbulkan adanya transaksi.
2. Manfaat Sosial
Transportasi menyediakan berbagai
kemudahan, diantaranya:
a) pelayanan untuk perorangan atau kelompok,
b) pertukaran atau penyampaian informasi,
c) Perjalanan untuk bersantai,
d) Memendekkan jarak dan
e) Memencarkan penduduk.
3.
Manfaat Politis
Transportasi menciptakan persatuan,
pelayanan lebih luas, keamanan negara, mengatasi bencana, dll.
4. Manfaat Kewilayahan
Memenuhi kebutuhan penduduk di kota,
desa, atau pedalaman.
Jenis-Jenis Transportasi
Menurut Utomo pula, jenis-jenis transportasi terbagi menjadi
tiga yaitu,
- Transportasi darat: kendaraan bermotor, kereta api, gerobak yang ditarik oleh hewan (kuda, sapi,kerbau), atau manusia. Moda transportasi darat dipilih berdasarkan faktor-faktor seperti jenis dan spesifikasi kendaraan, jarak perjalanan, tujuan perjalanan, ketersediaan moda, ukuran kota dan kerapatan permukiman, faktor sosial-ekonomi.
·
Transportasi
air (sungai, danau, laut): kapal,tongkang, perahu, rakit.
·
Transportasi
udara: pesawat terbang.
·
Transportasi
udara dapat menjangkau tempat – tempat yang tidak dapat ditempuh dengan moda
darat atau laut, di samping mampu bergerak lebih cepat dan mempunyai lintasan
yang lurus, serta praktis bebas hambatan.
Transportasi Publik
Menurut Sukarto, transportasi publik adalah seluruh alat
transportasi di mana penumpang tidak bepergian menggunakan kendaraannya
sendiri. Transportasi publik umumnya termasuk kereta dan bis, namun juga
termasuk pelayanan maskapai penerbangan, feri, taxi, dan lain-lain.
Konsep
transportasi publik sendiri tidak dapat dilepaskan dari konsep kendaraan umum.
Pengertian kendaraan umum berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. 35
Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan kendaraan
umum yaitu Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan
untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak
langsung.
Transportasi Udara
Pertumbuhan
global tidak akan memiliki arti sama sekali, bahkan nyaris menjadi sulit
berkembang tanpa terselenggaranya sistem angkutan udara yang baik. Sarana
angkutan telah menjadi andalan bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi.
Dampak ikutannya dapat segera terlihat pada perkembang social dan budaya yang
mengikutinya.
Salah
satu fenomena yang menarik dalam perkembangan global adalah, meningkatnya
secara konsisten arus pergerakan barang dan orang. Pergerakan orang dan barang
ini adalah sebagai akibat yang wajar atau konsekuensi logis dari hukum ekonomi
yang paling mendasar yaitu interaksi dari “demand” dan “supply”. Jadi Transportasi
adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan
menggunakan sebuah wahana
yang digerakkan oleh manusia
atau mesin. Transportasi
digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Transportasi sendiri dibagi 3 yaitu, transportasi darat, laut, dan udara.
Transportasi udara merupakan transportasi yang membutuhkan banyak uang untuk
memakainya. Selain karena memiliki teknologi yang lebih canggih, transportasi
udara merupakan alat transportasi tercepat dibandingkan dengan alat
transportasi lainnya.
Tuntutan
yang tinggi akan kebutuhan barang dan juga kebutuhan kunjungan para pelaku
ekonomi serta bidang lainnya semakin hari semakin tinggi. Tidak cukup, hanya
kepada kapasitas angkut yang harus senantiasa diperbesar, akan tetapi ternyata
kebutuhan akan kecepatan menjadi semakin besar. Disinilah kemudian orang
melihat, dominasi angkutan udara menjadi berkembang melampaui dari perkiraan
orang dan bahkan para ahli sekali pun.
Persaingan
dalam banyak hal, terutama dibidang pembangunan ekonomi global ternyata telah
merangsang para ilmuwan untuk menyediakan sistem transportasi yang dapat
melayaninya. Demikian, kemudian terjadilah perlombaan besar-besaran dalam
teknologi penerbangan. Sekedar menambah pengetahuan saja terutama sekali
tentang pesatnya kemajuan teknologi penerbangan.
Pesawat
terbang pertama di dunia, diterbangkan oleh Wright Brothers pada tahun 1903
dengan kecepatan yang sangat rendah dan hanya mencapai jarak tidak lebih dari
100 meter. Namun, dalam kurun waktu 66 tahun saja, kemudian orang sudah dapat
mendaratkan manusia di permukaan bulan.
Tahun
1960 an orang baru mengenal pesawat yang dapat terbang tidak lebih dari 6 atau
8 jam saja. Akan tetapi sekarang ini, orang sudah dapat terbang non stop, dari
Singapura ke New York, yang jaraknya harus ditempuh dalam waktu 18 hingga 19
jam terbang. Maskapai penerbangan didunia pada tahun 1997 saja sudah berjumlah
1200 buah, dan jumlah pesawat terbang, dalam hal ini pesawat terbang angkut pada
tahun 1980 sudah berjumlah 7.200 buah (data ICAO).
Sarana
dan Prasarana Transportasi Udara
·
Sarana Transportasi Udara :
Pesawat
terbang atau pesawat udara atau kapal terbang atau cukup pesawat saja adalah
kendaraan yang mampu terbang di atmosfir atau udara
·
Prasarana Transportasi Udara :
Bandar
udara atau bandara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat
lepas landas dan mendarat. Bandara yang paling sederhana minimal memiliki
sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai
fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi
penggunanya.
Sejarah transportasi udara di
Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan, terdiri atas 5 pulau
besar, ratusan pulau sedang serta ribuan pulau kecil. Ribuan pulau ini
dipersatukan laut dan angkasa menjadi negara kesatuan Republik Indonesia. Laut
dan angkasa adalah prasarana perangkutan yang harus dipandang sebagai pemersatu
pulau-pulau menjadi kesatuan wilayah negara, bukan lagi sebagai pemisah antara
satu pulau dengan pulau lainnya.
Rentang wilayah negara mengharuskan penanganan moda
transportasi angkutan darat, laut dan udara secara terpadu untuk mewujudkan
sistem angkutan nasional yang andal, efektif dan efisien. Setiap moda angkutan
memiliki karakter khas, keunggulan dan kelemahannya. Moda transportasi darat,
laut dan udara harus menjadi kesatuan sistem agar dapat menjawab tujuan
perangkutan, yakni melayani perpindahan atau mobilisasi orang dan barang dari
satu tempat ke tempat lain.
Untuk menjawab tantangan itu, disusun Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) yang
bertujuan mewujudkan perangkutan yang andal dan berkemampuan tinggi dalam
menunjang sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan mobilitas
manusia, barang dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang
mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah dan lebih memantapkan
perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka
perwujudan Wawasan Nusantara dan peningkatan hubungan internasional.
Sejarah berdirinya perusahaan penerbangan pembawa bendera
Negara (Flag Carrier) Indonesia tidak terpisahkan dengan sejarah perjalanan
bangsa Indonesia. Ketika bangsa Indonesia mengalami masa-masa yang sulit -
berjuang mempertahankan kedaulatannya, dan dalam kondisi yang serba tidak
menentu setelah proklamasi kemerdekaan, para pejuang Indonesia telah memikirkan
tentang pentingnya keberadaan angkutan udara nasional yang handal. Berangkat
dari pemikiran para pejuang inilah yang akhirnya mewujudkan hadirnya sebuah
maskapai penerbangan pembawa bendera nasional.
Sebagai national flag
carrier, yang selanjutnya oleh Soekarno diberi nama Garuda Indonesian
Airways, harus selalu siap melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Adapun tugas
kenegaraan pertama adalah membawa Soekarno dari Yogkakarta menuju Jakarta untuk
dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949.
Garuda Indonesia resmi menjadi Perusahaan Negara pada tahun 1950, yang kemudian
berubah berdasarkan akta No. 8 tanggal 4 Maret 1975 dari Notaris Soeleman
Ardjasasmita, S.H., sebagai realisasi peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1971,
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (RI) No. 68 tanggal 26
Agustus 1975.
Garuda Indonesia menjalankan kegiatan usaha di bidang-bidang
sebagai berikut:
- Pengangkutan udara penumpang, barang dan pos dalam negeri dan luar negeri
- Pengangkutan udara borongan untuk penumpang dan barang dalam negeri dan luar negeri
- Jasa pelayanan sistem informasi yang berkaitan dengan pengangkutan udara
- Jasa konsultasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan pengangkutan udara
- Jasa pelayanan kesehatan personil penerbangan.Ketepatan waktu
Pengelolaan usaha jasa moda
transportasi baik sarana maupun prasarana transportasi
Banyak pihak yang terkait dengan
moda transportasi udara dan secara garis besar pihak tersebut antara lain
adalah perusahaan angkutan udara, penumpang, ground handling, penyelenggara
bandar udara, pemerintah selaku regulator dan pengguna jasa serta rnasyarakat
di sekitar usaha tersebut beroperasi.
Moda transportasi terdiri dari moda transportasi jalan,
kereta api, sungai, danau dan penyeberangan, laut dan udara, yang dapat
membentuk jaringan transportasi, dengan karakteristik teknis yang berbeda,
serta pemanfaatannya disesuaikan dengan kondisi geografis daerah layanan.
Transportasi antarmoda adalah transportasi penumpang dan atau
barang yang menggunakan lebih dari satu moda transportasi dalam satu perjalanan
yang berkesinambungan.
Transportasi multimoda adalah transportasi barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda
transportasi yang berbeda, atas dasar satu kontrak yang menggunakan Dokumen
Transportasi Multimoda dari suatu tempat barang diterima oleh operator
transportasi multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penerimaan barang
tersebut.
Sarana
Transportasi Udara :
Pesawat
terbang atau pesawat udara atau kapal terbang atau cukup pesawat saja adalah
kendaraan yang mampu terbang di atmosfir atau udara.
Prasarana
Transportasi Udara :
· Bandar udara
atau bandara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas
landas dan mendarat. Bandara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah
landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas
lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
· Menurut ICAO (International Civil Aviation Organization): Bandar udara
adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan
peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk
kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
· Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah
“lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan
kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara
untuk masyarakat”.
Pengelolaan
infrastruktur dan transportasi Bandar udara
Bandar udara atau Bandara pada zaman
sekarang tidak saja sebagai tempat berangkat dan mendaratnya pesawat, naik
turunnya penumpang, barang (kargo) dan pos, namun bandara telah menjadi suatu
kawasan yang begitu penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
wilayah disekitar, karena itu penataan ruang dan kawasan menjadi sangat penting
bagi daerah-daerah disekitar bandara.
Pengelolaan bandara merupakan salah
satu unsur yang menarik dan perlu diperhatikan. Bandara sebagai penghubung
antara dunia internasional dengan dalam negeri merupakan hal yang wajib
dikelola secara professional. Bandara / bandar udara mencakup suatu kumpulan
aneka kegiatan yang luas dengan berbagai kebutuhan yang berbeda dan sering
bertentangan. Bandara merupakan terminal tentunya. Definisi terminal adalah
suatu simpul dalam sistem jaringan perangkutan. Oleh karena itu bandara dapat
kita samakan dengan terminal, yang mempunyai fungsi pokok sebagai tempat :
· Sebagai
pengendali dan mengatur lalu lintas angkutan udara dalam hal ini adalah
pesawat.
· Sebagai tempat
pergantian moda bagi penumpang.
· Sebagai tempat
naik atau turun penumpang dan bongkar muat barang/muatan
· Sebagai tempat operasi berbagai jasa seperti: perdagangan, fasilitas umum,
fasilitas sosial, fasilitas transit, promosi, dan lain-lain.
· Sebagai elemen
tata ruang wilayah, yakni titik tumbuh dalam perkembangan wilayah.
Dalam melakukan pengelolaan bandara
yang baik tentunya harus didasarkan pada usaha yang efektif dan efisien.
Efektif dan Efisien adalah dua konsepsi utama untuk mengukur kinerja
pengelolaan / manajemen :
A. Definisi efektif
adalah kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu juga dapat disamakan
dengan memilih pekerjaan yang harus dilakukan atau cara/metoda yang tepat untuk
mencapai tujuan. [Handoko, 1998; 7] Efektif ini dalam pengelolaan bandara dalam
diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
· Kapasitas Mencukupi. Dalam artian prasarana dan sarana cukup tersedia untuk
memenuhi kebutuhan pengguna jasa.
· Terpadu. Dalam artian antarmoda dan intramoda dalam jaringan pelayanan
saling berkaitan dan terpadu.
· Cepat dan Lancar. Dalam artian penyelenggaraan layanan angkutan dalam waktu
singkat, dengan indikasi kecepatan arus per satuan waktu.
B. Definisi
efisien adalah kemampuan menyelesaikan pekerjaan dengan benar, memperoleh
keluaran (hasil, produktivitas, kinerja) yang lebih tinggi daripada masukan
(tenaga kerja, bahan, uang, mesin, dan waktu) yang digunakan meminimumkan biaya
penggunaan sumber daya untuk mencapai keluaran yang telah ditentukan, atau
memaksimumkan keluaran dengan jumlah masukan terbatas. [Handoko, 1998; 7] .
Efisien ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut
ini :
1. Biaya
terjangkau. Dalam artian penyediaan layanan angkutan sesuai dengan tingkat daya
beli masyarakat pada umumnya dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup
usaha layanan jasa angkutan.
2. Beban
publik rendah. Artinya pengorbanan yang harus ditanggung oleh masyarakat
sebagai konsekuensi dari pengoperasian sistem perangkutan harus minimum,
misalnya: tingkat pencemaran lingkungan.
3. Memiliki
kemanfaatan yang tinggi. Dalam artian tingkat penggunaan prasarana dan sarana
optimum, misalnya: tingkat muatan penumpang dan/atau barang maksimum.
Selain itu juga ada faktor lain yang
mempengaruhi juga untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen agar
berkualitas baik yaitu ke-andalan bandara tersebut.
C. Definisi
andal adalah pelayanan yang dapat dipercaya, tangguh melakukan pelayanan sesuai
dengan penawaran atau “janji”-nya dan harapan/ tuntutan konsumen. Andal ini
dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Tertib. Dalam artian
penyelenggaraan angkutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
norma yang berlaku di masyarakat.
2. Tepat
dan Teratur. Berarti dapat diandalkan, tangguh, sesuai dengan jadwal dan ada
kepastian.
3.
Aman dan Nyaman. Dalam artian selamat terhindar dari kecelakaan, bebas dari
gangguan baik eksternal maupun internal, terwujud ketenangan dan kenikmatan
dalam perjalanan.
Bandara sebagai suatu simpul dari
suatu sistem transportasi udara dewasa ini memiliki peran yang sangat penting
sebagai salah satu pintu gerbang negara dari negara lain. Selain itu juga
bandara merupakan salah satu infrastruktur transportasi yang wajib ada dalam
setiap negara ini sangat berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena
setiap waktu terjadi pergerakan lalu-lintas pesawat yang datang dan pergi ke
atau dari sebuah bandar udara baik dari dalam maupun luar negeri, yang meliputi
data pesawat, data penumpang, data barang angkutan berupa cargo, pos dan bagasi
penumpang yang tentunya hal ini berarti terjadi aktivitas ekonomi.
Pengelolaan dan pemeliharaan
infrastruktur bandara tentunya hal yang mutlak dan wajib dilakukan oleh
operator bandara agar terjadi kelancaran dalam kegiatan yang berlangsung
dibandara tersebut. Hal yang perlu dicermati adalah cara pengelolaan bandara
tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen dalam pengelolaan dan pemeliharaan
yaitu efektifitas, efisien, dan andal. Dimana dengan menerapkan hal tersebut,
maka bandara tersebut agar sesuai kualitasnya dengan standar internasional.
Bandara
dewasa ini memiliki peran sebagai front input dari suatu rantai nilai transportasi
udara, dituntut adanya suatu manajemen pengelolaan barang maupun manusia yang
aman, efektif, dan efisien sesuai standar yang berlaku secara internasional.
Oleh karena itu sangat dituntut adanya kebijakan umum yang sanggup menjamin
terwujudnya tata manajemen bandara yang paling efisien, efektif dan andal dalam
pengelolaannya.
Pengelolaan
jasa kebandarudaraan ditinjau dari aspek hukum
Pengelolaan jasa kebandarudaraan yang
dilaksanakan oleh badan usaha kebandarudaraan di Indonesia adalah Bandan Usaha
Milik Negara PT ( Persero) Angkasa Pura I dan PT (Persero) Angkasa Pura 11 yang
didirikan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jasa kebandarudaraan, yang
sesuai undang undang penerbangan dinyatakan bertanggung jawab atas keamanan dan
keselamatan penerbangan dan kelancaran pelayanannya, artinya berkewajiban untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintah yang harusnya diberikan dengan suatu
pelimpahan, padahal realitanya kedua persero ini telah menyelenggarakan jasa
kebandarudaraan walaupun secara tegas tidak ditemukan adanya bukti pelimpahan
dari pemerintah untuk menjalankan tugas–tugas yang menjadi kewenangan
pemerintah yakni tentang keamanan dan keselamatan penerbangan.
Di sisi lain penyelenggaraan jasa
kebandarudaraan untuk mencari keuntungan juga menyediakan sarana maupun
fasilitas termasuk tanah yang diperuntukkan bagi mitra kerja, mitra usaha dan
badan usaha lain dengan sistem sewa menyewa dan atau ikatan kerja yang
menimbulkan hak dan kewajiban. Disamping aspek hukum ekonomi tentang hak dan
tanggung jawab tersebut, bagi pengguna jasa kebandarudaraan juga berhak atas
kerugian yang diakibatkan oleh pemanfaatan jasa bandar udara. Sesuai
undang-undang maka tanggung jawab keamanan dan keselamatan serta kelancaran
pelayanannya tersebut wajib diasuransikan, namun sejauh ini belum ditemukan
data adanya asuransi alas tangghung jawab tersebut, padahal resiko yang mungkin
dialami oleh penyelenggara jasa kebandarudaraan sangat besar, seperti
kecelakaan pesawat udara, kerugian dan atau ketidak-amanan di bandar udara.
Usaha jasa kebandarudaraan diatur
oleh peraturan perundang-undangan, termasuk standar internasional, karena itu
usaha jasa bandar udara sarat dengan keamanan dan keselamatan, sehingga tidak
dapat dipisahkan dari usaha jasa pengamanan. Karena itu penyelenggara bandar
udara yang bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan penerbangan serta
kelancarannya itu perlu diatur secara togas peran dan fungsi Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat pemerintah dalam keamanan dan ketertiban
masyarakat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam mengamankan bandar
udara.
Hal-hal terpenting adalah : Undang - Undang
Penerbangan, Aspek Hukum Jasa Kebandarudaraan dan Undang Undang POLRI.
Masalah Dalam Pengelolaan
Permasalahan yang dihadapi anatara lain :
· Rendahnya kualitas SDM sebagai pelaku transportasi.
Kualitas SDM yang ada belum sesuai dengan perkembangan teknologi transportasi.
· Kesisteman dan koordinasi antarmoda. Untuk mendukung
penyelenggaraan transportasi antarmoda/multimoda yang effektif dan effisien,
dibutuhkan suatu sistem transportasi yang terintegrasi, yang mencakup antara
lain manajemen dan pengaturan jaringan transportasi multimoda/antarmoda,
penerapan dokumen tunggal, dan sistem tiket terpadu.
· Ketidak
seimbangan penggunaan dan ketersediaan sarana transportasi antarmoda juga cukup
dominan. Untuk transportasi jalan, utamanya di daerah dengan koridor padat
seperti pantai utara Jawa (Pantura), masalah utama adalah kelebihan permintaan
daripada fasilitas yang tersedia. Sarana dan prasaran transportasi jalan sangat
dipadati oleh angkutan barang maupun penumpang. Sebaliknya, untuk transportasi
laut di koridor yang sama, fasilitas yang ada belum dimanfaatkan secara
maksimal. Diperlukan estimasi arus pergerakan barang dan manusia. Untuk itu
diperlukan suatu peta mobilitas orang dan barang yang secara akurat dapat
memberikan gambaran tentang arus perpindahan orang dan barang pada waktu-waktu
tertentu.
Langkah
Pokok Pelaksanaan Kegiatan Dalam Pengelolaan Usaha Jasa Transportasi
PT (Persero) Angkasa Pura merupakan salah satu
perusahaan pengelola bandar udara dan Flight Information Region (FIR) di
Indoensia Baratf yang berdiri pada tanggal 13 Agustus 1984 berdasar Peraturan
Pemerintah No. 20 Tahun 1984. Jumlah bandar udara yang dikelola sebanyak 9
(sembilan) buah dan satu Plight Information Region - Jakarta.
Jasa yang dihasilkan dan kegiatan bandar udara
meliputi jasa penerbangan (aeronautika) dan bukan penerbangan (non
aeronautika). Banyak pihak berpendapat bahwa pasar jasa
bandara bersifat captive, sehingga kebijakan dikonsentrasikan pada program
reduksi biaya. Kondisi ini disebabkan pada umumnya bisnis bandara bersifat
padat kapital yang tingkat pengembalian modal yang lama (slow yield project)
dan memiliki profitabilitas yang rendah. Sementara aktivitas tersebut menuntut
untuk lebih ekspansif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dengan
tarifyang kompetitif. Kondisi yang demikian, memacu pengelola bandar udara
untuk melakukan perbaikan pelayanan serta melakukan diversifikasi dalam rangka
memperbaiki kinerja terutama keuangan. Dilatarbelakangi penults yang telah
bekerja di industri angkutan udara, karya akhir ini mengambil topik Strategi
Pengelolaan Bandar udara, Alternatif Bagi PT (Persero) Angkasa Pura II.
Dewasa ini fungsi bandar udara telah banyak bergeser
dibeberapa belahan dunia. Pergeseran dimaksud adalah pengelolaan bandar udara
yang semula berfungsi sebagai tempat tujuan (destination airport)
berubah/bertambah menjadi tempat transit (transit airport) yang sekaligus
merupakan kawasan bisnis (aerometropolitan). Hal ini disadari oleh seluruh
Pengelola Bandar Udara Utama diseluruh dunia, terutama di wilayah Asia Pasifik
yang memiliki tingkat pertumbulwn ekonomi dan transportasi (udara) yang besar
dibanding dengan belahan dunia lainnya. Kondisi yang demikian memacu beberapa
pengelola bandar udara untuk menjadikan bandar udara utama-nya menjadi salah
satu hub (poros) dari kegiatan penerbangan di suatu wilayah tertentu, sementara
untuk bandar udara yang lain (pendukung/cabang) menjadi spoke (jari-jari),
dengan harapan untuk meningkatkan pangsa pasar sekaligus profitabilitas.
Penomena ini menunjukkan adanya pergeseran pasar jasa bandar udara yang semula
bersifat captive dan inelastis berubah menjadi kompetitif. Jtulah sebabnya,
diperlukan suatu perencanaan strategis agar mampu bersaing dan mampu menjadi
salah satu hub. Perencanaan strategis ini merupakan langkah awal yang hams
diuji dan diimplementasikan untuk mencapai tujuan perusahaan.
Berdasar hal-hal tersebut diatas, perlu menetapkan
langkah-langkah untuk mengusulkan strategi yang tepat dalam pengelolaan bandar
udara yang efektif. Langkah ini meliputi :
1. Penentuan dan
evaluasi misi perusahaan, analisis lingkungan yang bersifat eksternal dan internal.
2. Analisis pasar
bandar udara dengan maksud untuk mengidentifikasi konsumen (customer).
3. Analisis
kesenjangan dengan membandingkan strategi dan sumber daya yang tersedia dengan
analisis PAKAL .
4. Penentuan
Faktor Kunci Kesuksesan dalam industri jasa bandar udara
5. Formulasi
strategi, yang merupakan usulan strategi yang dianggap terbaik.
Hasil yang diperoleh dan analisis eksternal adalah
peluang dan ancaman, semantara analisis internal adalah kemampuan dan kelemahan
perusahaan. Dalam analisis internal dilakukan dengan membandingkan beberapa
pengelola bandar udara lain baik dalam negeri (PT Angkasa Pura I) maupun luar
negeri (Federal Airport Authority - Australia, The Port Authority of New York
and New ]ersey -Amerika Serikat, British Airport Authority, Civil Aviation
Airport Authority -Singapore, dan Airport Authority of Thailand)
Kesimpulan
Transportasi adalah pemindahan manusia atau
barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah wahana yang digerakkan
oleh manusia atau mesin. Sarana dalam
transportasi udara adalah pesawat terbang dan prasarananya adalah bandar udara.
Dalam melakukan pengelolaan bandara
yang baik tentunya harus didasarkan pada usaha yang efektif dan efisien.
Efektif yaitu misalnya kapasitas mencukupi, terpadu serta cepat dan lancar.
Sedangkan efisien misalnya biaya terjangkau, beban publik rendah dan memiliki
kemanfaatan yang tinggi.
Langkah-langkah untuk mengusulkan
strategi yang tepat dalam pengelolaan bandar udara yang efektif meliputi
penentuan dan evaluasi misi perusahaan, analisis lingkungan yang bersifat eksternal
dan internal, analisis pasar bandar udara dengan maksud untuk mengidentifikasi
konsumen (customer), analisis kesenjangan dengan membandingkan strategi dan
sumber daya yang tersedia dengan analisis PAKAL, penentuan Faktor Kunci
Kesuksesan dalam industri jasa bandar udara, dan formulasi strategi, yang
merupakan usulan strategi yang dianggap terbaik.
Darat:
- Sarana
- Angkutan jalan
- Kereta api
- Lainnya – Angkutan darat selain mobil, bus, ataupun sepeda motor yang lazim digunakan oleh masyarakat, umumnya digunakan untuk skala kecil, rekreasi, ataupun sarana sarana di perkampungan baik di kota maupun di desa.
- Prasarana
- Jalan dan jembatan
- Rel
- Terminal
- Stasiun kereta api
- Halte
- ATCS
Laut
- Prasarana
Udara
- Sarana
- Prasarana
Bandar udara