Segala Sesuatu tentang saham dan Pasar Modal
2.4 LEMBAGA
DAN PROFESIONAL PENUNJANG PASAR MODAL
Ada dua kelompok
lembaga penunjang :
Pertama , yang berperan
pada saat perusahaan akan melaksanakan emisi, dam
Kedua , Lembaga yang berperan pada saat pelaksanaan
perdagangan efek di bursa. Lembaga- lembaga tersebut adalah :
1.
Penjamin Emisi (Underwriter)
Yang
dimaksud adalah lembaga perantara emisi yang menjamin penjual efek yang
diterbitkan emiten. Penjamin Emisi merupakan mediator yang mempertemukan emiten
dan pemodal. Ia bertugas untuk meneliti dan mengadakan penilaian menyeluruh
atas kemampuan dan prospek emiten. Khusus untuk emisi saham, penjamin juga
turut serta dalam menentukan harga saham yang diemisikan.
Di
Indonesia telah ditetapkan bahwa penajmin emisi bertanggung jawab penuh untuk
membeli saham- saham tersebut dan panjualannya kepada masyarakat. Dalam
penujukka Lead Underwriter di
Indonesia bias any dilakukan dengan “negotiated
underwriter”, yaitu penunjukkan penjamin utama emisi yang dipilih dari
calon emisi yang dapat memberikan syarat terbaik
Bantuan
Underwriter kepada emiten secara umu
:
a
Nasihat kepada
emiten, seperti jenis efek, harga yang wajar, pendistribusian, dan
kebijaksanaan umum lainnya.
b
Pelaksanaan
pengajuan pernyataan pendaftaran emisi efek .
Selain
itu, mengorganisasi penyelenggaraan emisi antara lain:
–
Merancang sistem
distribusi efek
–
Mempersiapkan
perjanjian - perjanjian emiten dengan Underwriter.
–
Mengawasi
pelaksanaan distribusi efek
Secara
teoretis, tanggung jawab penjamin emisi dalam satu emisi yaitu :
a
Penjamin emisi
dengan kesanggupan penuh (Full
commitment). Membeli semua efek yang tidak terjual.
b
Penjamin emisi
dengan kesanggupan terbaik (Best effort)
Menjual sebaik - baiknya dan mengembalikan sisanya.
c
Penjamin emisi
dengan kesanggupan siaga (Standby
commitment)
Membeli
efek yang tidak terjual dengan harga negoisasi
2.
Akuntan Publik
Adalah salah satu lembaga yang penunjang yang bertujuan
untuk memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan perusahaan yang akan go-public. Ada empat jenis pernyataan
pendapat akuntan publik :
–
Pendapat baik
tanpa pembatasan , yakni berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan
norma pemeriksaan akuntansi, penyajian
laporan adalah sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterapkan secara konsisten
dan mengandung penjelasan yang diperlukan sehingga tidak menyesatkan.
–
Pendapat yang
baik dengan pembatasan , yakni bahwa dalam laporan sudah diperlihatkan gambaran
secara wajar dengan catatan tertentu ( tergantung pada catatan tertentu)
–
Laporan tanpa
pendapat, yakni jika akuntan tidak mendapatkan bahan pembuktian secara
mencukupi untuk memberikan pendapatnya.
–
Pendapat tidak
setuju, yakni jika ada penyimpangan yang potensi terhadap prinsip yang berlaku umum
baik dalam penyajian maupun penyusunan laporan keuangan.
Dalam
rangka keterbukaan informasi mengenai keadaan emiten, maka perusahaab yang
bersangkutan harus memperoleh pendapat wajar tanpa pembatasan
3.
Perusahaan Penilaian
Merupakan salah satu lembaga penunjang pasar modal
guna melaksanakan penilaian kembali aktiva tetp perusahaan. Laporan
bersangkutan terlebih dahulu harus disetujui Dirjen Pajak. Departemen Keuangan.
4.
Notaris
Berperan dalam pembuatan perjanjian dalam rangka
emisi efek sperti perjanjian emisi, perwalimanatan, perjanjian pertanggungan
dan lain - lain yang harus dibuat secara
notaries agar adanya kekuatan hukum. Juga berperan dalam mempersiapkan akte
perubahan anggaran dasar perusahaan, perubahan besarnya modal, susunan pemilik
modal, persentase pemilikan model dan lain - lain.
5.
Konsultan Hukum
Berperan dalam memberikan perlindungan kepada
pemodal dari segi hukum . Bertugas meneliti antara lain :
–
Akte Pendiri
–
Izin Usaha
–
Apakah emiten
sedang menghadapi gugatan ataukah tidak, dan lain - lain.
–
Hasil penelitian
ini berupa pendapat dari segi hukum ( legal opinion) yang akan dimuat dalam
propektus.
6.
Khusus Untuk Emisi Obligasi
a
Trustee (Wali
Amanat)
Wali
Amanat adalah lembaga yang ditunjuk oleh emiten untuk mewakili kepentingan para
pemegang obligasi yang jumlahnya banyak dan belum tentu orangnya. Misalnya
dalam perjanjian perwaliamanatan, menilai dan mengawasi jaminan yang akan
diberikan emiten, termasuk memanggil rapat umum pemegang obligasi.
b
Guarantor (Penjamin)
Adalah
lembaga yang akan menanggung pelunasan
kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunganya apabila emiten cidera
janji.
c
Agen Pembayaran
utama, coordinator agen pembayaran dengan emiten
d
Agen Pembayaran
, pelaksanaan pembayaran pokok dan bunga.
2.5 PERSYARATAN
GO PUBLIK
Pada dasarnya persyaratan bagi perusahaan yang
mengadakan emisi ( tindakan menerbitkan dan menawarkan) obligasi maupun saham hampir
sama saja. Kekhususan hanya terjadi apabila yang melakukan emisi itu adalah
bank - bank.
1.
Persyaratan Emisi Saham
Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep. 01 / BEJ / 1992, tanggal 17 Pebruari
1992.
a
Untuk dapat
mencatatkan sahamnya di bursa Efek , emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
1)
Pernytaan
pendaftarannya , baik dalam rangka penawaran umum maupun sebagai perusahaan
publik telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
2)
Laporan Keuangan
perusahaan telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam dengan
pendapat wajar tanpa syarat- syarat untuk tahun buku terakhir.
3)
Saham yang akan
dicatat sekurang -kurangnya berjumlah 1.000.000,- ( satu juta) saham
4)
Jumlah pemegang
saham perorangam maupun lembaga sekurang - kurangnya 200 (dua ratus) dan
pemegang saham masing - masing memiliki
sekurang - kurannya 1 ( satu) satuan
perdagangan.
5)
Wajib
mencatatkan seluruhnya saham yang telah disetor penuh, sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan tentang persentase pemilikan sahamoleh pemodalan
asing.
6)
Telah berdiri
dan beroperasi sekurang - kurangnya 3 ( tiga tahun)
7)
Dalam 2 (dua)
tahun buku terakhir , perusahaan memperoleh laba operasional dan laba bersih.
8)
Memiliki total
kekayaan (assets) sekurang - kurangnya Rp. 20.000.000.000,- (
Dua puluh milyard rupiah ), modal
sendiri (Equity) sekurang - kurangnya
Rp. 7.500.000.000,- ( Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah ) dan modal disetor
sekurang - kurangnya Rp. 2.000.000.000 ,- ( Dua Miliar Rupiah)
9)
Bagi perusahaan
yang telah melakukan penawaran umum
penilai kapitalisasi saham yang disetor penuh sekurang - kurangnya Rp.
4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan modal disetor sekurang - kurangnya
Rp. 2.000.000.000,- ( dua miliar rupiah ).
10)
Komisaris dan
direksi memiliki reputasi baik.
b
Persyaratan di
atas tidaj berlaku bagi saham yang dicatatkan atas permintaan Menteri Keuangan.
2.
Persyaratan Emisi Obligasi
Obligasi sekaib diperdagangkan di bursa, dapat pula
diperdagangkan di luar bursa. Sama halnya dengan emisi saham, obligasi baru
diperdagangkan di bursa maupun di luar bursa mendapat izin dari Bapepam.
Adapun persayaratan bagi emiten untuk mengadakan
emisi obligasi sebagai berikut :
a
Untuk
mendapatkan obligasi di bursa , emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut
:
1)
Pernyataan
pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh Bapepam
2)
Laporan keuangan
perusahaan telah diperiksa oleh akuntan yang terdaftar di Bapepam dengan pendapat
wajar tanpa syarat untuk tahun buku terakhir
3)
Nilai nominal
obligasi yang dicatatkan sekurang - kurangnya Rp. 25.000.000.000,- ( dua puluh
lima miliar rupiah )
4)
Rentang waktu
antara waktu efektifnya pernyataan pendaftaran dengan permohonan pencatatan tidak
lebih dari 6 (enam) bulan, dan sisa jatuh tempo obligasi sekurang - kurangnya 4
(Empat) tahun
5)
Perusahaan telah
berdiri dan beroperasi sekurang - kurangnya 3 ( tiga ) tahun
6)
Dalam Dua tahun
buku terakhir , perusahaan memperoleh laba operasional , dan tidak terdapat
saldo kerugian pada posisi keuangan yang berakhir .
7)
Komisaris dan
direkis memiliki reputasi yang baik.
b
Persayaratan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas baik berlaku bagi obligasi pemerintah,
obligasi pemerintah daerah dan obligasi lain yang dicatatkan atas permintaan
Menteri Keuangan.
–
Untuk Bank dan
Lembaga Keuangan Bukan Bank, Menteri keuangan menetapkan besarnya obligasi yang
dapat diterbitkan berdasarkan perbandingan antara jumlah utang dan modal
sendiri yang berlaku.
–
Khusus bagi
Bank, harus melampirkan rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah
obligasi yang dapat diterbitkan.
Selain persayaratan yang
telah dikemukakan di atas se3tiap emisi obligasi harus dilengkapi pula dengan
ketentuan sebagai berikut:
a
Nilai Obligasi
dinyatakan dalam rupiah
b
Nilai Obligasi
yang akan diemisi tidak kurang dari Rp. 25 miliar
c
Denominasi tidak
kurang dari Rp. 10.000,-
d
Harus menunjuk
irustee
e
Membentuk
sinking fund.
3.
Persyaratan Pencatatan Perusahaan Reksadana
(Investement Fund)
a
Izin operasi
dari Menteri Keuangan
b
Persyaratan
pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam
c
Minimum nominal
sebesar Rp 10 miliar untuk dana investasi saham yang ditawarkan.
d
Minimum memiliki
200 pemegang saham baik lembaga maupun perorangan, setiap pemegang saham
memiliki minimum unit perdagangan ( 1
lot = 500 lembar saham)
e
Dewan komisaris
dan Manajer Investasi memiliki reputasi baik.
2.7 PERSYARATAN LISTING
Bursa
Efek Jakarta diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Jakarta. Di lain pihak izin
emisi diberikan oleh Bapepam, karena bursa efek diselenggarakan oleh badan yang
memberikan izin emisi maka, tidak ada persyaratan khusus bagi emiten yang
mencatatkan sahamnya di bursa.
Dalam
rangka mencari dana melalui pasar modal ( go
public) perusahaan harus melakukan beberapa tahap kegiatan . Tahap - tahap
kegiatan itu bukanlah hal yang luar biasa, akan tetapi hanya merupakan kegiatan
wajar yang biasa dilakukan perusahan - perusahan yang akan mengadakan ekspansi.
Khusus bagi perusahaan yang go publici dengan
tujuan mencari dana untuk perluasan ( ekpansi) kegiatan - kegiatan ini pasti
akan ditempuh sekalipun perusahaan itu tidak go public.
Umumnya
tahap - tahap kegiatan itu adalah prosedur yang harus dilakukan untuk memenuhi
ketentuan / peraturan mengadakan
investasi di Indonesia. Kegiatan - kegiatan semacam itu penyelesaiannya
sebagian besar dilaksanakan sendiri oleh perusahaan karena sangat erat kaitannya dengan kepentingan dengan
kepentingan administrasi perluasan perusahaan.
2.9 PEMBATALAN PENCATATN (DELISTING)
Delesting atau pembatalan pencatatan adalah
penghapusan dari daftar efek yang tercatat di bursa efek tersebut dilarang
diperdagangkan di bursa.
Ketentuan ini diatur dalam keputusan Direksi PT BEJ
No. Kep. 01/BEJ//1992, tanggal 17 Februari 1992.
1.
Kriteria Delisting
a
Delisting dapat
dilakukan baik atas permohonan emiten maupun diputuskan oleh bursa. Dalam hal delisting diputuskan oleh bursa,
terlebih dahulu wajib mendengarkan pendapat dari Komisi Pencatatan Efek.
b
Delisting atas
permohonan emiten hanya dapat dilaksanakan apabila hal tersebut telah
diputuskan oleh RUPS dan emiten yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh
kewajibannya terhadap bursa.
c
Delisting
atas permohonan emiten diajukn 2 ( dua) bulan sebelum tanggal delisting
diberlakukan dengan mengemukakan alasannya serta melampirkan berita acara RUPS
sebagaimana dimaksud pada angka 2 (Dua) di atas
d
Dalam hal
permohonan Delisting dipenuhi, bursa wajib
mengumumkan rencana delisting tersebut sekurang - kurangnya 30 ( tiga puluh)
hari sebelum tanggal delisting diberlakukan.
e
Emiten yang
efeknya tercatat di bursa yang mengalami salah satu kondisi tersebut dibawah ini, dipertimbangkan untuk
dikenakan delisting :
1)
Selama 3 ( tiga)
tahun berturut - turut menderita rugi atau terdapat saldo rugi sebesar 50 %
atau lebih dari modal disetor dalam neraca perusahaan pada tahun terakhir
2)
Selama 3 ( tiga)
tahun berturut - turut tidak membayar
deviden tunai ( untuk saham). Melakukan tiga kali cidera janji untuk obligasi)
3)
Jumlah modal
sendiri kurang dari Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah )
4)
Jumlah pemegang
saham kurang dari 100 (seratus) pemodal ( orang / badan) selama 3 ( tiga) bulan
berturtut - turut berdasarkan laporan bulanan emiten / biro administrasi efek.
5)
Selama 6 ( enam
) bulan berturut turut tidak terjadi transaksi
6)
Laporan keuangan
disusun tidak sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam
7)
Melanggar
ketentuan bursa pada khususnya dan ketentuan pasar modal pada umumnya
8)
Melakukan
tindakan - tindakan yang melanggar kepentingan umum berdasarkan keputusan
instansi yang berwenang.
9)
Emiten
dilikuidasi karena merger, penggabungan,bangkrut,dibubarkan ( reksadana) atau
alasan lainnya.
10)
Emiten
dinyatakan pailit oeleh pengadilan
11)
Emiten
menghadapi gugatan / perkara/ peristiwa yang secara material mempengaruhi
kondisi dan kelangsungan hidup perusahaan.
12)
Khususn untuk
emiten reksadana, nilai kekayaan bersih (net
asset value) turun menjadi kurang dari 50 % dari nilai perdana yang
disebabkan oleh kerugian operasi.
2.
Prosedur Delisting
a
Kemungkinan
delisting disampaikan secara tertulis oleh bursa kepada emiten dengan
menjelaskan kriteria yang menjadi dasar pertimbangan. Tembusan surat
pemberitahuan kepada ketua Bapepam oleh komite Pencatatan Efek
b
Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas
juga menjelaskan bahwa emiten berhak meminta diselenggarakan dengan pendapat
sebelum keputusan delisting diambil oleh bursa.
c
Permintaan
dengar pendapat dari emiten disampaikan kepada bursa selambat- lambatnya
10(sepuluh) hari bursa setelah dieterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b diatas. tembusan surat disampaikan kepada ketua Bapepam dan
KPE
d
Bursa menetapkan
waktu dan acara dengn pendapat. Acara dan waktu yang telah ditetapkan
disampaikan secara tertulis kepada emiten selambat - lambatnya 10( sepuluh)
hari bursa sebelum dengar pendapat dilaksanakan. Tembusan surat disampaikan
kepada ketua Bapepam dan KPE
e
Pada saat
mendengar pendapat, emiten maupun bursa dapat mengajukan bukti, kesaksian dan
argumentasinya masing - masing kedua belah piihak dapat mengajukan saksi, dan
terhadap setiap saksi dapat diajukan pengujian silang. Forum dapat pula meminta
pendapat berbagai ahli
f
Bursa wajib
mengambil keputusan selambat - lambatnya 5 ( lima ) hari bursa setelah dengar
pendapat
g
Dalam hal emiten
tidak mengajukan permintaan dengar pendapat bursa dapat langsung mengambil
keputusam
h
Keputusan di
bursa dapat berbentuk :
1.
Mempertahankan
pencatatan efek yang bersangkutan di bursa, atau
2.
Menghentikan
sementara ( suspense) perdagangan efek yang
bersangkutan di bursa; atau
3.
Menghapus efek
yang bersangkutan dari daftar efek yang tercatat di bursa.
i
Dalam mengambil
keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 8 di atas, bursa terlebih dahulu
mendengar pertimbangan komite Pencatatan Efek. Dalam hal anggota Komite
Pencatatan Efek mempunyai kepentingan
baik langsung maupun tidak langsung dalam emiten yang sedang dipertimbangkan
untuk dikenakan delisting, maka
anggota komite yang bersangkutan dilarang menggunakan haknya dalam mengambil
keputusan pada kasus tersebut.
j
Keputusan
sebagaimana dimaksud pada angka 8 di atas disampaikan secara tertulis kepada
emiten dengan tembusan kepada ketua Bapepam dan diumumkan di bursa pada hari
bursa berikutnya
k
Dalam hal
suspense , bursa menetapkan waktu belakunya penghentian perdagangan
l
Setelah masa
suspense berakhir bursa dapat mengambil keputusan apakah akan mempertahankan
pencatatan saham yang bersangkutan atau menghpusnya dari daftar efek yang
tercantum di bursa.
m
Keputusan
sebagaimana dimaksud pada angka 12 di atas disampaikan secara tertulis kepada
emiten dengan tembusan kepada ketua Bapepam dan diumumkan di bursa pada hari
bursa berikutnya.
n
Emiten yang
mengalami suspense tetap diwajibkan untuk menyampaikan dan mengumumkan laporan
berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
o
Apabila suatu
emiten dipertimbangkan untuk dikenalkan delisting,
maka semua jenis efek emiten tersebut yang tercatat di bursa termasuk dalam
pertimbangan ini.
p
Emiten yang
efeknya diputuskan untuk dikenakan delisting,
mengajukan keberatan kepada ketua Bapepam dan keputusan Bapepam bersifat
final.
3. Pencatatan Kembali
Pencatatan
kembali efek yang pernah dikenakan delisting, diperlukan sebagai pencatatan
baru termasuk penyelesaian administrasinya.
Prosedur listing efek, berdasarkan JSX Fact Book
1993, dapat dilihat pada Gambar 2.1.
<< Beranda