PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama :
Alamat :
Nomor KTP :
Selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
Nama :
Alamat :
Nomor KTP :
Yang mana sebagai
penyewa selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak
sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak rumah dengan ketentuan sebagai
berikut
- PIHAK PERTAMA akan mengontrakkan
rumah yang terletak di Perumahan Canda Bhirawa Asri Paron Ngasem Kediri
Blok N 22 kepada PIHAK KEDUA yang mana rumah tersebut benar-benar adalah
milik PIHAK PERTAMA
- PIHAK KEDUA akan menyewa rumah
tersebut selama 2 tahun terhitung tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31
Desember 2022 dan dapat diperpanjang dengan syarat syarat yang disepakati
oleh PIHAK PERTAMA
- PIHAK KEDUA sepakat membayar sewa
atau kontrak rumah sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)
selama 2 tahun. Dengan sistem pembayaran tunai Rp.10.000.000,- (Sepuluh
Juta Rupiah) pada saat surat perjanjian ini ditandatangani dan sisanya
sebesar Rp. 5.000.000,-(Lima juta rupiah) akan dibayar 3 bulan berikutnya.
- PIHAK KEDUA tidak boleh memindah tangankan
sewa rumah kepada pihak lain diluar perjanjian ini
- PIHAK KEDUA akan merawat dan
memelihara rumah, bila ada kerusakan yang ditimbulkan oleh PIHAK KEDUA
maka biaya perbaikan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. Dan bila ada kerusakan
yang ditimbulkan bukan karena kelalian pihak kedua maka akan menjadi
tanggung jawab PIHAK PERTAMA
- Bilamana ada hal yang tidak ada
atau belum tercantum dalam perjanjian kontrak rumah ini maupun terjadi
perbedaan penafsiran maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan
secara musyawarah.
Perjanjian
ini dibuat rangkap dua dengan materai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang
sama pula untuk masing masing pihak. Kedua belah pihak juga dalam kondisi sehat
saat perjanjian ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Pihak Kedua _______________
Kediri, 18 Desember
2020
Pihak Pertama
_______________
Komentar
Posting Komentar