JENIS PERUSAHAAN
1.
Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri
Firma :
Para
sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan
:
- Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
- Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
- Modal lebih cepat cair
- Lebih mudah berkembang
Kekurangan
:
- Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
- Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
- Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
- Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
2.
CV
( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan
Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan
persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV
merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya
kegiatan usaha namun modal minim.
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri
– ciri CV :
Didirikan
minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya
lagi sebagai persero pasif
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan
:
- Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
- CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
- Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
- CV lebih fleksibel
- Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan
:
- Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman
3.
PT (
Perseroan Terbatas )
Merupakan
badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan
hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya
badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri
– ciri PT :
Kewajiban
terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
Usia PT tidak terbatas.
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
Mudah mencari karyawan
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
Usia PT tidak terbatas.
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
Mudah mencari karyawan
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan
PT :
- Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
- Mudah memperoleh tambahan modal.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
- Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan
PT :
- Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
- Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
- Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
- Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
4.
Yayasan
Yayasan
merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari
untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri
– ciri Yayasan :
Yayasan
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
Didirikan dengan akta notaris.
Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
Didirikan dengan akta notaris.
Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan
Yayasan :
- Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan
Yayasan :
- Terbatasnya dana
Diatas
merupakan jenis badan usaha dan bentuk – bentuk badan usaha yang
ada di Indonesia. Jangan lupa dicatet atau boleh copas, dan jangan lupa share
dan tinggalkan komentar di Eduspensa.id
Yang kamu cari :
bentuk bentuk badan usaha, jenis dan bentuk badan usaha, bentuk badan usaha, badan usaha, bentuk-bentuk badan usaha
bentuk bentuk badan usaha, jenis dan bentuk badan usaha, bentuk badan usaha, badan usaha, bentuk-bentuk badan usaha
5. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri
Persero :
Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas negara
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh
Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos
Indonesia dan masih banyak lagi.
<< Beranda