Hukum Khitan/Sunat dalam Islam
Khitan atau
sunatan sudah sangat familiar dan biasa
kita dengar. Di beberapa tempat, acara khitanan anak-anak bahkan dijadikan
acara hajatan, undangan, dan hiburan yang meriah. Khitan, adalah bentuk
mashdar (kata dasar) dari khatana, yang artinya memotong. Al-Khitaan,
Al-Ikhtitaan, adalah isim (kata benda) dari fi'il (kata
kerja) al-khaatin, atau sebutan tempat yang dikhitan, yaitu kulit
yang tersisa setelah dipotong. (Al-Isawi, 2008). Menurut istilah khitan pada laki-laki
adalah memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki yang disebut
dengan Qulfah, agar tidak terhimpun kotoran di dalamnya, dan juga agar
dapat menuntaskan air kencing, serta tidak mengurangi nikmatnya jima’ suami
isteri.
Secara
spesifik, beberapa ulama membagi khitan menjadi 2 jenis, yakni i'dzaar dan khafdh.
Dan Imam Nawawi menyebutkan, bahwa i'dzaar itu
khitan pada lelaki, sedangkan khafdh hanya
khusus
pada khitan wanita.
Demikian pula, Al-Jauhari menyebutkan, bahwa
kata khafdh memang dikhususkan untuk khitan pada wanita.
1. Sejarah Permulaan Khitan
Menurut
Wikipedia, khitan sudah dilakukan sejak zaman prasejarah. Hal
tersebut bisa diamati dari lukisan-lukisan yang terdapat dalam gua-gua
prasejarah. Khitan adalah bagian dari syariat yang melekat pada kehidupan
seorang Muslim. Khitan merupakan fitrah manusia. Fitrah, menurut Al-Baidhawi,
adalah sunnah yang telah berlaku sejak dahulu, yang dipilih oleh Nabi, dan
menjadi titik temu semua syariat, sehingga seakan-akan amalan tersebut
diwariskan secara turun temurun.
Menurut
riwayat yang shaheh (kuat), Nabi Ibrahim as melakukan
khitan pada usia 80 tahun. Dalam riwayat lain yang juga shaheh beliau khitan
pada usia 120. Tetapi antara dua hadis shaheh tersebut bisa dikompromikan
dengan jalan menghamal hadis pertama kepada 80 tahun dari tahun kenabian
sedangkan hadis yang mengatakan beliau khitan pada usia 120 tahun, maksudnya
adalah dari tahun kelahiran beliau.
Laki-laki
yang pertama kali melakukan khitan adalah Nabi
Ibrahim as sedangkan, dari pihak wanita adalah siti
Hajar. Nabi Adam as Allah ciptakan
dalam keadaan telah terkhitan.
Diantara
para Nabi yang terlahir telah terkhitan ada 13 orang yaitu: Nabi Syist, Nuh, Hud, Shalih, Luth, Syu`aib, yusuf, Musa,
Sulaiman, Zakaria, Isa, dan Nabi kita Muhammad saw.
2. Hukum
Khitan
- Rasulullah saw bersabda tentang masalah fitrah berupa khitan ini: الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan , mencukur rambut kemaluan ,mencabut bulu ketiak , memotong kuku , dan memotong kumis . ( HR. Bukhary dan Muslim ) .
- Sebagai sebuah fitrah, khitan juga dilakukan oleh kaum terdahulu. Dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda, "Nabi Ibrahim a.s. berkhitan setelah usianya mencapai delapan puluh tahun, dan ia berkhitan dengan kapak. Sedangkan Rasulullah diperintahkan oleh Allah untuk mengikuti agama Ibrahim, sebagaimana tercantum dalam firman yang artinya, "Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): 'Ikutilah agama Ibrahim yang hanif.'" (QS. An-Nahl: 123).
- Menurut sebagian ulama, hukum khitan untuk lelaki itu wajib. Sementara, menurut riwayat yang cukup terkenal dari imam Malik, beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah.
- Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Mughni, mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan. Meskipun ada perbedaan pendapat, karena hukum minimalnya adalah sunnah, khitan merupakan sebuah ajaran yang semestinya tidak ditinggalkan umat Islam.
- Rasulullah saw. memerintahkan orang yang masuk islam untuk berkhitan sesuai sabdanya أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ Artinya: "Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah." (HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany).
3.
Faidah Khitan dalam Tinjauan Syariah
Menurut
Syaikh Abdullan Nasih Ulwaan dalam buku
Kitab Tarbiyatul Aulaad fiil Islam, khitan memiliki faedah sebagai
berikut:
- Berkhitan merupakan fitrah terbesar, syiar dan ciri syariat Islam
- Khitan merupakan salah satu tanda kesempurnaan dan lurusnya Syariat Allah yang disampaikan melalui lisan Nabi Ibrahim A.S.
- Khitan merupakan pembeda antara seorang muslim dengan penganut agama lainnya.
- Khitan merupakan salah satu bukti pengakuan seseorang sebagai hamba Allah, melaksanakan perintah-Nya dan tunduk terhadap aturan serta kekuasaan-Nya.
4. Waktu khitan
Terjadi
khilaf pendapat para ulama tentang kapan seorang anak dikhitan. Menurut
pendapat yang shaheh tidak wajib dikhitan sampai ia baligh dan disunatkan
pada hari ketujuh kelahirannya, hal ini berlaku bila menurut perkiraan
medis hal tersebut tidak akan berdampak negativ. Kalau tidak maka harus
ditunggu sampai ia sanggup untuk dikhitan. Maka seorang yang sudah baligh wajib
disegerakan untuk dikhitan dan bila ia enggan maka terhadap pemerintah wajib
memaksanya untuk dikhitan.
<< Beranda