Kamis, 26 November 2015

Lembaga Keuangan dan Perbankan



BAB I
PENDAHULUAN

1.Lembaga Keuangan dan Perbankan

Pengertian Lembaga Keuangan adalah Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Kegiatan ini adalah membiayai permodalan suatu bidang usaha, disamping usaha lain seperti menghimpun uang dari masyararakat yang kelebihan uang atau belum digunakan oleh pemiliknya.
Secara etimologi bank berasal dari kata bahasa italia banco yang artinya bangku. Banku inilah yang dipergunakan oleh banker untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Lembaga keuangan Bank yaitu Lembaga Keuangan yang memberikan jasa yang paling luas, sebab Bank selain dapat bertindak sebagai penghimpun dana juga penyalur dana. Menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998 Undang-undang tentang perbankan pasal 1 ayat 2 didefinisikan sebagai berikut:
Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.















BAB II
PEMBAHASAN

2. JENIS-JENIS LEMBAGA PERBANKAN

2.1 Lembaga Keuangan Bank Dilihat dari segi Fungsinya
a)      Bank Sentral (Central Bank) dalam hal ini adalah Bank Indonesia (BI) sebagai bank sirkulasi, bank to bank dan lender of the last resort. Bertugas mengatur, mengkoordinir, mengawasi serta memberikan tindakan-tindakan pada dunia perbankan. Dengan demikian BI tidaklah bertugas sebagaimana Bank Umum, yakni langsung berhadapan dengan masyarakat. BI berhadapan langsung dengan Bank-Bank Umum.
b)      Bank Umum (Commercial Bank) yang merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik perorangan maupun lembaga.
c)      Bank Tabungan (Saving Bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
d)     Bank Pembangunan (Development Bank) ialah bank yang dalam usahanya menerima simpanan dalam bentuk deposito dan mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang serta memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
e)      Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil di suatu Kecamatan dan Pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Pegawai dan Bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkereditan Rakyat. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPR relative kecil jika dibandingkan dengan Bank Umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR seperti Pembukaan Rekening Giro dan ikut kliring. (Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, hal 4)
f)       Bank Pegawai dan Bank Lainnya





2.2 Lembaga Keuangan Bank Dilihat dari segi Kepemilikannya
A)      Bank-Bank Milik Negara,
Bank Milik Pemerintah
Maksudnya adalah: Baik akte pendirian maupun modalnya adalah milik pemerintah dalam hal ini Negara, sehingga seluruh keuntungan bank tersebut dimiliki oleh Negara.
Contoh: Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo),, dan lain sebagainya.
Bank milik Pemerintah Daerah
Maksudnya adalah Bank-bank pemerintah yang terdapat di tiap daerah tingkat 1 dan 2 dimasing-masing Propinsi.
Contoh: Bank DKI, Bank SULUT, Bank PAPUA.
B)     Bank Milik Swasta
Bank-bank Milik Swasta dapat dibagi dalam tiga macam yaitu:
Bank-bank Milik Swasta Nasional, yaitu bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan-badan hokum yang peserta dan pimpinan terdiri atas warga negara Indonesia. Pendirian bank-bank milik swasta didirikan berdasarkan SK Men. Keu. No. Kep/603/M/IV/12/1968 tanggal 18-12-1968.
Bank-bank milik swasta ini dapat berbentuk:
a)      Bank Umum Swasta
b)      Bank Tabungan Swasta
c)      Bank Pembangunan Swasta
Bank-bank milik swasta ini bergabung dalam organisasi yang bernama Perhimpunan Bank-bank Nasional Swasta (Perbanas) yang didirikan sejak tahun 1953. Beberapa antara bank-bank nasional swasta telah ditetapkan sebagai bank devisa.
C)      Bank-bank Milik Swasta Asing
Bank-bank milik swasta asing adalah bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara asing dan atau badan-badan hukum  yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara asing. Bank ini didirikan berdasarkan SK Men. Keu. No. 034/MK/IV/2/1968 tanggal 20-2-1968. Bank-bank milik swasta asing ini dapat terdiri dari:
a)      Bank Umum Asing
b)      Bank Pembangunan Asing
c)      Bank Tabungan Asing
Namun yang kini banyak beroperasi di Indonesia (Jakarta) adalah bank umum asing. Bank-bank asing yang membuka kantor cabang di Jakarta terdiri dari:
(1)   Bank dari Amerika Serikat:
·         Bank of America
·         City Bank
·         American Express
·         Chase Manhatan Bank
(2)   Bank dari Inggris, Standard Chartered Bank
(3)   Bank dari Eropa, European Asian Bank
(4)   Bank dari Jepang, Bank of Tokyo
(5)   Bank dari China, Hong Kong and Shanghai Banking Corporation
(6)   Bank dari Belanda, Algemene Bank Nederland
(7)   Bank dari  Thailand, Bangkok Bank
D).      Bank Milik Koperasi
Maksudnya adalah Bank dimana kepemilikan seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia..
E).      Bank Campuran
Maksudnya adalah kepemilikan saham dimiliki oleh penggabungan swasta nasional dan swasta asing, namun kepemilikannya saham mayoritas swasta nasional karena berkedudukan di Indonesia.

2.3 Lembaga Keuangan Bank Dilihat dari segi Status
Maksud kata status atau kedudukan adalah: didasarkan pada kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya bahkan personil bank. Bank dilihat dari segi statusnya terdiri atas:
a)      Bank Devisa yaitu Bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya melaksanakan transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, pembayaran letter of credit(LC) dan transaksi lainnya. Persyaratan menjadi berstatus Bank Devisa adalah ditentukan oleh Bank Indonesia
b)      Bank Non Devisa yaitu Bank yang belum dapat melaksanakan kegiatan perbankan sebagaimana Bank Devisa, dengan kata lain transaksi yang dilaksanakan hanya berorientasi dalam negeri atau secara Nasional saja. Hal ini disebabkan karna belum diizinkan oleh Bank Indonesia sehubungan belum memenuhi kriteria/standar sebagai Bank Devisa.

2.4 Lembaga Keuangan Bank Dilihat dari segi Undang-Undang
            Undang-Undang yang menjadi pokok acuan pelaksanaan kegiatan perbankan di Indonesia adalah UU NO.14/1967, selanjutnya diubah menjadi UU No.7/1992 dan yang terakhir adalah UU No.10/1998. khusus untuk Bank Indonesia, terakhir diatur dengan UU No. 23/1999
Menurut UU No.7/1992 dan perubahannya dengan UU No.10/1998, jenis bank dikelompokkan menjadi dua yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), Bank umum maupun bank perkreditan rakyat dapat melaksanakan kegiatan usahannya secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
Berdasarkan UU Perbankan No.7/1992 yang diubah dengan UU No.10/1998, pembagian bank yang telah dibicarakan di atas, yaitu berdasarkan fungsinya pemiliknya dan lain-lain sudah tidak ditempatkan lagi dalam undang-undang, sehingga pengeloompokan bank saat ini dibedakan dari badan hukumnya.
Dengan ketentuan UU Perbankan No.7/1992 dan UU No.10/1998, tampak bahwa terdapat tiga kemungkinan bentuk badan usaha yang sama bagi bank umum dan bank perkreditan rakyat, yaitu perusahaan daerah, koperasi dan perseroan terbatas. Namun bank perkreditan rakyat tidak dimungkinkan berbadan hukum perseroan.
Bank umum dapat melakukan emisi saham pada bursa efek di Indonesia dengan ketentuan bahwa bagi bank dengan badan hukum perusahaan perseroan (persero) emisi saham hanya mungkin untuk dilakukan tetapi tidak mengakibatkan perubahan mayoritas kepemilikan atas saham oleh negara.

2.5 Lembaga Keuangan Bank Dilihat dari Segi menentukan harga
Penentuan harga yang dimaksudkan adalah baik harga jual maupun harga beli. Bank membeli dengan cara menghimpun dana, sedangkan bank menjual dengan cara memberikan kredit (pinjaman). Penentuan harga dibedakan atas
a)      Penetapan Berdasarkan Prinsip Konvensional           
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga, bank yang berdasarkan konvensional menggunakan 2 metode yaitu:
1.      Menetapkan tingkat suku bunga sebagai harga, untuk semua produksinya maupun untuk pemberian kreditnya. Penentuan harga sedemikian uni disebut “Spread Based”. Apabila suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga pinjaman maka bank mengalami kerugian atau apa yang dikenal dengan istilah Negative Spread. Hal seperti ini terjadi pada tahun 1998 samapai tahun 1999
2.      Menetapkan dasar yang disebut “Fee Based”. Sistem pengenaan biaya terhadap jasa-jasa lainnya yang dipasarkan bank berdasarkan fee.
b)      Penetapan Berdasarkan Prinsip Syariah
Bila bank berdasarkan konvensional menggunakan sistem bunga sebagai harga, karena bank dengan sistem ini adalah berdasarkan pada hukum Eropa, maka bank dengan prinsip Syariah didasarkan pada Hukum agama Islam. Sehingga dalam menentukan harga tidaklah didasarkan pada tingkat bunga melainkan pada pembagian hasil. Dengan demikian, bila nasabah gagal dalam usahanya bank pun tidak memperoleh pembagian hasil usaha. Lain halnya dengan sistem bunga, meskipun nasabah tidak memperoleh keuntungan atau tidak berhasil maka pembayaran bunga pada bank tetap menjadi kewajiban nasabah peminjam.
(Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, hal. 31-39).

2.6 Lembaga Keuangan Bank Dilihat dari Segi Barang yang Disimpan dan Disalurkan
            Terdapat badan, lembaga, atau institusi bukan bank, namun sering disebut sebagai bank. Badan, lembaga, atau instansi disebut bank karena menyimpan dan menyalurkan suatu barang. Badan, lembaga, atau institusi ini menerima atau menampung sesuatu barang dari masyarakat yang menyumbankan, menjual atau menyimpannya, kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.

2.7 Lembaga Keuangan Bank Dilihat dari Segi Penciptaan Uang Giral
            Berdasarkan penciptaan uang giral, bank di Indonesia dikelompokan menjadi dua, yaitu:
1. Bank Primer
Bank primer adalah bank yang dapat menciptakan uang giral. Semua bank umum adalah bank yang dapat menciptakan uang giral, karena menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro yang memungkinkan menarik cek atau bilyet giro yang merupakan uang giral. Di sisi lain, bank umum juga memberikan kredit kepada nasabah dengan penarikan yang dapat dilakukan dengan instrumen uang giral. Selain bank umum, bank sentral juga merupakan bank primer karena bank ini dapat menerbitkan uang giral. Bank primer tergolong dalam:
a)      Bank Sirkulasi (bank sentral) yang dapat menciptakan kredit dalam bentuk uang kertas bank dan uang giral
b)      Bank Umum yang dapat menciptakan uang giral
Penciptaan uang giral oleh bank-bank tersebut di atas dilakukan dengan cara pemberian pinjaman yang tidak dibebankan dari saldo (bank) nasabah. Artinya, walaupun bank memberikan kredit, namun saldo nasabah tetap utuh, dan sebaliknya ia tetap memiliki hak terhadap setiap penarikan uangnya selama saldo di bank mencukupi. Hal ini dapat dilakukan karena dalam praktek perbankan tidak lebih besar dari jumlah saldo nasabah dengan cara menciptakan uang giral melalui  rekening koran. Dengan demikian uang kartal tetap sama, tapi jumlah uang giral yang diciptakan bertambah.
2. Bank Sekunder
Bank sekunder adalah bank yang tidak dapat menciptakan uang giral, hanya sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Bank yang tergolong bank sekunder antara lain bank-bank perkreditan rakyat, bank tani, dan bank desa. Bank-bank ini tidak diperkenankan untuk ikut dalam lalulintas pembayaran uang misalnya (transfer dan kliring) dan tidak diperkenankan untuk menerima simpanan dalam bentuk giro, karenaya mereka tidak dapat menciptakan uang giral.

2.8 Bank Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1992
                                    Sesuai dengan Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Bab III pasal 5, menurut jenisnya bank terdiri atas:
a)      Bank umum, dan
b)      Bank perkreditan rakyat.
Bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberi perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu.
Dengan pembagian bank menurut jenisnya ini, pembagian bank berdasarkan kepemilikannya seperti diuraikan pada 2.2 ditiadakan.
Bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa salah satu dari:
a)      Perusahaan Perseroan (Persero)
b)      Perusahaan daerah
c)      Koperasi
d)     Perseroan Terbatas (PT)
Sedangkan bentuk hukum suatu bank perkreditan rakyat dapat berupa salah satu dari:
a)      Perusahaan Daerah
b)      Koperasi
c)      Perseroan Terbatas
d)     Bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Bank umum dapat melakukan emisi saham melalui bursa efek di Indonesia. Khusus bagi bank umum milik negara, emisi saham hanya dapat dilakukan tanpa mengakibatkan perubahan atas mayoritas kepemilikan sdaham oleh negara.

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Jenis-jenis lembaga perbankan digolongkan menurut beberapa pemikiran dan pandangan yang berbeda, namun dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis  lembaga perbankan disamping bertujuan untuk bisnis juga memiliki satu tujuan yang sama yaitu untuk kesejahteraan masyarakat.

3.2  Saran
Dari hasil pembahasan diatas diperoleh beberapa saran yaitu:
1.      Mahasiswa sebaiknya mengetahui tentang lembaga-lembaga perbankan agar memperoleh pengetahuan yang lebih memadai tentang perbankan.
2.      Dalam dunia pendidikan sebaiknya pelajaran perbankan diperkenalkan secara prospektif sejak sekolah menengah pertama.