Lembaga Keuangan dan Perbankan
BAB I
PENDAHULUAN
1.Lembaga Keuangan dan Perbankan
Pengertian
Lembaga Keuangan adalah Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Kegiatan
ini adalah membiayai permodalan suatu bidang usaha, disamping usaha lain
seperti menghimpun uang dari masyararakat yang kelebihan uang atau belum
digunakan oleh pemiliknya.
Secara
etimologi bank berasal dari kata bahasa italia banco yang artinya bangku. Banku inilah yang dipergunakan oleh
banker untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Lembaga
keuangan Bank yaitu Lembaga Keuangan yang memberikan jasa yang paling luas,
sebab Bank selain dapat bertindak sebagai penghimpun dana juga penyalur dana.
Menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998 Undang-undang tentang perbankan pasal
1 ayat 2 didefinisikan sebagai berikut:
Bank
adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya.
BAB II
PEMBAHASAN
2. JENIS-JENIS LEMBAGA PERBANKAN
2.1 Lembaga Keuangan Bank Dilihat dari segi Fungsinya
a)
Bank Sentral (Central Bank) dalam
hal ini adalah Bank Indonesia (BI) sebagai bank sirkulasi, bank to bank dan
lender of the last resort. Bertugas mengatur, mengkoordinir, mengawasi serta
memberikan tindakan-tindakan pada dunia perbankan. Dengan demikian BI tidaklah
bertugas sebagaimana Bank Umum, yakni langsung berhadapan dengan masyarakat. BI
berhadapan langsung dengan Bank-Bank Umum.
b)
Bank Umum (Commercial Bank) yang
merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani
segenap lapisan masyarakat, baik perorangan maupun lembaga.
c)
Bank Tabungan (Saving Bank) ialah
bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan
dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
d)
Bank Pembangunan (Development Bank) ialah
bank yang dalam usahanya menerima simpanan dalam bentuk deposito dan
mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang serta memberikan
kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
e)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan
bank yang khusus melayani masyarakat kecil di suatu Kecamatan dan Pedesaan.
Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank
Pegawai dan Bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkereditan
Rakyat. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPR relative kecil jika dibandingkan
dengan Bank Umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh
diselenggarakan oleh BPR seperti Pembukaan Rekening Giro dan ikut kliring.
(Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, hal 4)
f)
Bank Pegawai dan Bank Lainnya
2.2 Lembaga Keuangan Bank Dilihat dari segi
Kepemilikannya
A) Bank-Bank Milik
Negara,
Bank Milik Pemerintah
Maksudnya adalah: Baik akte pendirian maupun modalnya adalah milik pemerintah dalam hal ini Negara, sehingga seluruh keuntungan bank tersebut dimiliki oleh Negara.
Contoh: Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo),, dan lain sebagainya.
Bank milik Pemerintah Daerah
Maksudnya adalah Bank-bank pemerintah yang terdapat di tiap daerah tingkat 1 dan 2 dimasing-masing Propinsi.
Contoh: Bank DKI, Bank SULUT, Bank PAPUA.
Bank Milik Pemerintah
Maksudnya adalah: Baik akte pendirian maupun modalnya adalah milik pemerintah dalam hal ini Negara, sehingga seluruh keuntungan bank tersebut dimiliki oleh Negara.
Contoh: Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo),, dan lain sebagainya.
Bank milik Pemerintah Daerah
Maksudnya adalah Bank-bank pemerintah yang terdapat di tiap daerah tingkat 1 dan 2 dimasing-masing Propinsi.
Contoh: Bank DKI, Bank SULUT, Bank PAPUA.
B) Bank Milik Swasta
Bank-bank Milik Swasta dapat
dibagi dalam tiga macam yaitu:
Bank-bank Milik Swasta
Nasional, yaitu bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia
dan atau badan-badan hokum yang peserta dan pimpinan terdiri atas warga negara
Indonesia. Pendirian bank-bank milik swasta didirikan berdasarkan SK Men. Keu.
No. Kep/603/M/IV/12/1968 tanggal 18-12-1968.
Bank-bank milik swasta ini
dapat berbentuk:
a)
Bank Umum Swasta
b)
Bank Tabungan Swasta
c)
Bank Pembangunan Swasta
Bank-bank milik swasta ini
bergabung dalam organisasi yang bernama Perhimpunan Bank-bank Nasional Swasta
(Perbanas) yang didirikan sejak tahun 1953. Beberapa antara bank-bank nasional
swasta telah ditetapkan sebagai bank devisa.
C) Bank-bank Milik
Swasta Asing
Bank-bank milik swasta
asing adalah bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara asing
dan atau badan-badan hukum yang peserta
dan pimpinannya terdiri atas warga negara asing. Bank ini didirikan berdasarkan
SK Men. Keu. No. 034/MK/IV/2/1968 tanggal 20-2-1968. Bank-bank milik swasta
asing ini dapat terdiri dari:
a)
Bank Umum Asing
b)
Bank Pembangunan Asing
c)
Bank Tabungan Asing
Namun yang kini banyak
beroperasi di Indonesia (Jakarta) adalah bank umum asing. Bank-bank asing yang
membuka kantor cabang di Jakarta terdiri dari:
(1) Bank dari
Amerika Serikat:
·
Bank of America
·
City Bank
·
American Express
·
Chase Manhatan Bank
(2) Bank dari
Inggris, Standard Chartered Bank
(3) Bank dari
Eropa, European Asian Bank
(4) Bank dari
Jepang, Bank of Tokyo
(5) Bank dari
China, Hong Kong and Shanghai Banking Corporation
(6) Bank dari
Belanda, Algemene Bank Nederland
(7) Bank
dari Thailand, Bangkok Bank
D). Bank Milik Koperasi
Maksudnya adalah Bank dimana kepemilikan seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia..
Maksudnya adalah Bank dimana kepemilikan seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia..
E). Bank Campuran
Maksudnya adalah kepemilikan saham dimiliki oleh penggabungan swasta nasional dan swasta asing, namun kepemilikannya saham mayoritas swasta nasional karena berkedudukan di Indonesia.
Maksudnya adalah kepemilikan saham dimiliki oleh penggabungan swasta nasional dan swasta asing, namun kepemilikannya saham mayoritas swasta nasional karena berkedudukan di Indonesia.
2.3 Lembaga Keuangan Bank Dilihat dari segi Status
Maksud kata status atau
kedudukan adalah: didasarkan pada kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik
dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya bahkan personil
bank. Bank dilihat dari segi statusnya terdiri atas:
a)
Bank Devisa yaitu Bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri
atau berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya melaksanakan
transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, pembayaran letter of credit(LC)
dan transaksi lainnya. Persyaratan menjadi berstatus Bank Devisa adalah
ditentukan oleh Bank Indonesia
b)
Bank Non Devisa yaitu Bank yang belum dapat melaksanakan kegiatan
perbankan sebagaimana Bank Devisa, dengan kata lain transaksi yang dilaksanakan
hanya berorientasi dalam negeri atau secara Nasional saja. Hal ini disebabkan
karna belum diizinkan oleh Bank Indonesia sehubungan belum memenuhi
kriteria/standar sebagai Bank Devisa.
2.4 Lembaga Keuangan Bank Dilihat dari segi
Undang-Undang
Undang-Undang
yang menjadi pokok acuan pelaksanaan kegiatan perbankan di Indonesia adalah UU
NO.14/1967, selanjutnya diubah menjadi UU No.7/1992 dan yang terakhir adalah UU
No.10/1998. khusus untuk Bank Indonesia, terakhir diatur dengan UU No. 23/1999
Menurut UU No.7/1992 dan perubahannya dengan UU
No.10/1998, jenis bank dikelompokkan menjadi dua yaitu bank umum dan bank
perkreditan rakyat (BPR), Bank umum maupun bank perkreditan rakyat dapat
melaksanakan kegiatan usahannya secara konvensional maupun dengan prinsip
syariah.
Berdasarkan UU Perbankan No.7/1992 yang diubah
dengan UU No.10/1998, pembagian bank yang telah dibicarakan di atas, yaitu
berdasarkan fungsinya pemiliknya dan lain-lain sudah tidak ditempatkan lagi
dalam undang-undang, sehingga pengeloompokan bank saat ini dibedakan dari badan
hukumnya.
Dengan ketentuan UU Perbankan No.7/1992 dan UU
No.10/1998, tampak bahwa terdapat tiga kemungkinan bentuk badan usaha yang sama
bagi bank umum dan bank perkreditan rakyat, yaitu perusahaan daerah, koperasi
dan perseroan terbatas. Namun bank perkreditan rakyat tidak dimungkinkan
berbadan hukum perseroan.
Bank umum dapat melakukan emisi saham pada bursa
efek di Indonesia dengan ketentuan bahwa bagi bank dengan badan hukum
perusahaan perseroan (persero) emisi saham hanya mungkin untuk dilakukan tetapi
tidak mengakibatkan perubahan mayoritas kepemilikan atas saham oleh negara.
2.5
Lembaga Keuangan Bank Dilihat dari Segi menentukan harga
Penentuan harga yang dimaksudkan adalah baik harga
jual maupun harga beli. Bank membeli dengan cara menghimpun dana, sedangkan
bank menjual dengan cara memberikan kredit (pinjaman). Penentuan harga
dibedakan atas
a) Penetapan
Berdasarkan Prinsip Konvensional
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga, bank
yang berdasarkan konvensional menggunakan 2 metode yaitu:
1. Menetapkan tingkat
suku bunga sebagai harga, untuk semua produksinya maupun untuk pemberian
kreditnya. Penentuan harga sedemikian uni disebut “Spread Based”. Apabila suku bunga simpanan lebih besar dari suku
bunga pinjaman maka bank mengalami kerugian atau apa yang dikenal dengan
istilah Negative Spread. Hal seperti
ini terjadi pada tahun 1998 samapai tahun 1999
2. Menetapkan dasar
yang disebut “Fee Based”. Sistem
pengenaan biaya terhadap jasa-jasa lainnya yang dipasarkan bank berdasarkan
fee.
b) Penetapan
Berdasarkan Prinsip Syariah
Bila bank berdasarkan konvensional menggunakan
sistem bunga sebagai harga, karena bank dengan sistem ini adalah berdasarkan
pada hukum Eropa, maka bank dengan prinsip Syariah didasarkan pada Hukum agama
Islam. Sehingga dalam menentukan harga tidaklah didasarkan pada tingkat bunga
melainkan pada pembagian hasil. Dengan demikian, bila nasabah gagal dalam
usahanya bank pun tidak memperoleh pembagian hasil usaha. Lain halnya dengan
sistem bunga, meskipun nasabah tidak memperoleh keuntungan atau tidak berhasil
maka pembayaran bunga pada bank tetap menjadi kewajiban nasabah peminjam.
(Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, hal. 31-39).
(Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, hal. 31-39).
2.6
Lembaga Keuangan Bank Dilihat dari Segi Barang yang Disimpan dan Disalurkan
Terdapat
badan, lembaga, atau institusi bukan bank, namun sering disebut sebagai bank.
Badan, lembaga, atau instansi disebut bank karena menyimpan dan menyalurkan
suatu barang. Badan, lembaga, atau institusi ini menerima atau menampung
sesuatu barang dari masyarakat yang menyumbankan, menjual atau menyimpannya,
kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.
2.7 Lembaga
Keuangan Bank Dilihat dari Segi Penciptaan Uang Giral
Berdasarkan
penciptaan uang giral, bank di Indonesia dikelompokan menjadi dua, yaitu:
1. Bank Primer
Bank primer adalah bank yang dapat menciptakan uang
giral. Semua bank umum adalah bank yang dapat menciptakan uang giral, karena
menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro yang memungkinkan menarik
cek atau bilyet giro yang merupakan uang giral. Di sisi lain, bank umum juga
memberikan kredit kepada nasabah dengan penarikan yang dapat dilakukan dengan
instrumen uang giral. Selain bank umum, bank sentral juga merupakan bank primer
karena bank ini dapat menerbitkan uang giral. Bank primer tergolong dalam:
a) Bank Sirkulasi
(bank sentral) yang dapat menciptakan kredit dalam bentuk uang kertas bank dan
uang giral
b) Bank Umum yang
dapat menciptakan uang giral
Penciptaan uang giral oleh bank-bank tersebut di
atas dilakukan dengan cara pemberian pinjaman yang tidak dibebankan dari saldo
(bank) nasabah. Artinya, walaupun bank memberikan kredit, namun saldo nasabah
tetap utuh, dan sebaliknya ia tetap memiliki hak terhadap setiap penarikan
uangnya selama saldo di bank mencukupi. Hal ini dapat dilakukan karena dalam
praktek perbankan tidak lebih besar dari jumlah saldo nasabah dengan cara menciptakan
uang giral melalui rekening koran.
Dengan demikian uang kartal tetap sama, tapi jumlah uang giral yang diciptakan
bertambah.
2. Bank Sekunder
Bank sekunder adalah bank yang tidak dapat
menciptakan uang giral, hanya sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Bank
yang tergolong bank sekunder antara lain bank-bank perkreditan rakyat, bank
tani, dan bank desa. Bank-bank ini tidak diperkenankan untuk ikut dalam
lalulintas pembayaran uang misalnya (transfer dan kliring) dan tidak
diperkenankan untuk menerima simpanan dalam bentuk giro, karenaya mereka tidak
dapat menciptakan uang giral.
2.8 Bank
Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1992
Sesuai
dengan Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Bab III pasal 5,
menurut jenisnya bank terdiri atas:
a) Bank umum, dan
b) Bank perkreditan
rakyat.
Bank umum dapat mengkhususkan diri untuk
melaksanakan kegiatan tertentu atau memberi perhatian yang lebih besar kepada
kegiatan tertentu.
Dengan pembagian bank menurut jenisnya ini,
pembagian bank berdasarkan kepemilikannya seperti diuraikan pada 2.2
ditiadakan.
Bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa salah
satu dari:
a) Perusahaan
Perseroan (Persero)
b) Perusahaan daerah
c) Koperasi
d) Perseroan Terbatas (PT)
Sedangkan bentuk hukum suatu bank perkreditan
rakyat dapat berupa salah satu dari:
a) Perusahaan Daerah
b) Koperasi
c) Perseroan Terbatas
d) Bentuk lain yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Bank umum dapat melakukan emisi saham melalui bursa
efek di Indonesia. Khusus bagi bank umum milik negara, emisi saham hanya dapat
dilakukan tanpa mengakibatkan perubahan atas mayoritas kepemilikan sdaham oleh
negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jenis-jenis lembaga
perbankan digolongkan menurut beberapa pemikiran dan pandangan yang berbeda,
namun dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis
lembaga perbankan disamping bertujuan untuk bisnis juga memiliki satu
tujuan yang sama yaitu untuk kesejahteraan masyarakat.
3.2 Saran
Dari hasil pembahasan
diatas diperoleh beberapa saran yaitu:
1.
Mahasiswa sebaiknya mengetahui tentang lembaga-lembaga perbankan agar
memperoleh pengetahuan yang lebih memadai tentang perbankan.
2.
Dalam dunia pendidikan sebaiknya pelajaran perbankan diperkenalkan secara
prospektif sejak sekolah menengah pertama.
<< Beranda