Selasa, 24 Februari 2026

Karier Arya Iwantoro di Inggris Terkuak, Alumni LPDP Ini Disebut Tak Kunjung Pulang

 Kontroversi mengenai alumni penerima beasiswa negara kembali menjadi sorotan publik setelah viralnya unggahan di media sosial yang menyinggung soal kewarganegaraan anak seorang alumni LPDP. Polemik tersebut menyeret nama Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya Arya Iwantoro, serta memicu respons dari pemerintah dan masyarakat luas.

Kasus ini bermula dari sebuah unggahan video di media sosial yang memperlihatkan proses pembukaan paket berisi dokumen kewarganegaraan Inggris milik anak Dwi. Dalam video tersebut, ia menunjukkan paspor Inggris anaknya dan menyampaikan pernyataan yang kemudian menuai kontroversi, yakni bahwa dirinya saja yang menjadi warga negara Indonesia sementara anak-anaknya tidak. Unggahan itu dengan cepat viral dan memicu kritik dari warganet yang menilai pernyataan tersebut tidak sensitif, mengingat pendidikan yang ditempuh pasangan tersebut didanai oleh negara. (detiknews)

Perdebatan semakin meluas karena pasangan tersebut diketahui merupakan alumni program beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP, sebuah program pemerintah yang menggunakan dana publik untuk membiayai pendidikan mahasiswa Indonesia di dalam maupun luar negeri. Banyak pengguna media sosial menilai bahwa sikap tersebut tidak mencerminkan rasa tanggung jawab moral terhadap negara yang telah membiayai pendidikan mereka. (kumparan)

Tekanan publik yang meningkat akhirnya mendorong pemerintah untuk memberikan tanggapan resmi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyayangkan pernyataan yang viral tersebut dan menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak rakyat serta sebagian dari utang negara, sehingga penerimanya diharapkan memiliki komitmen untuk berkontribusi bagi Indonesia. Ia juga menyatakan bahwa tindakan yang dianggap merendahkan negara tidak dapat diterima. (Solo Balapan)

Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah menyatakan bahwa Arya Iwantoro akan diminta mengembalikan dana beasiswa yang pernah diterimanya. Bahkan, terdapat wacana untuk memasukkan namanya dalam daftar hitam agar tidak lagi terlibat dalam pekerjaan yang berkaitan dengan pemerintah. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegasan bahwa penerima beasiswa negara memiliki tanggung jawab moral dan profesional terhadap Indonesia. (Solo Balapan)

Kontroversi ini juga membuka kembali diskusi mengenai kewajiban pengabdian bagi penerima LPDP. Secara umum, alumni program ini diwajibkan kembali ke Indonesia dan berkontribusi selama periode tertentu setelah menyelesaikan studi. Aturan tersebut sering disebut sebagai kewajiban “2N+1”, yang pada praktiknya menuntut para alumni untuk memberikan kontribusi di tanah air setelah masa studi mereka selesai. (beritatekno.id)

Sorotan publik kemudian mengarah pada karier Arya Iwantoro yang saat ini diketahui bekerja di Inggris. Berdasarkan sejumlah laporan, ia pernah menjadi peneliti pascadoktoral di University of Exeter dan kemudian bekerja sebagai konsultan riset senior di University of Plymouth sejak 2025. Posisi tersebut membuatnya menetap dan berkarier di Inggris bersama keluarganya. (suara.com)

Hal inilah yang kemudian memicu pertanyaan publik mengenai apakah yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia sesuai ketentuan LPDP. Beberapa pihak menilai bahwa bekerja terlalu lama di luar negeri dapat melanggar aturan program, meskipun dalam beberapa kasus alumni masih diperbolehkan berada di luar negeri dengan izin tertentu. (suara.com)

Sementara itu, pihak LPDP sendiri sebelumnya menyatakan bahwa status antara Dwi dan suaminya berbeda. Dwi disebut telah menyelesaikan studi dan masa pengabdiannya, sehingga secara hukum tidak lagi memiliki keterikatan dengan LPDP. Namun lembaga tersebut tetap mengingatkan agar para alumni berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena membawa nama program beasiswa negara. (beritatekno.id)

Di tengah polemik yang berkembang, pasangan tersebut dikabarkan telah melakukan komunikasi dengan pihak LPDP. Dalam proses mediasi dengan pemerintah, mereka disebut bersedia mengembalikan dana beasiswa yang pernah diterima, yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Keputusan tersebut diambil setelah kasus ini menjadi perbincangan luas di masyarakat. (Koran Mandala)

Peristiwa ini memicu perdebatan lebih luas tentang makna beasiswa negara dan tanggung jawab penerimanya. Banyak pihak menilai bahwa program seperti LPDP bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan investasi negara untuk membangun sumber daya manusia yang nantinya diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia.

Di sisi lain, sebagian kalangan juga mengingatkan bahwa dinamika karier global membuat banyak talenta Indonesia bekerja di luar negeri. Dalam konteks tersebut, kontribusi terhadap negara tidak selalu harus dilakukan dengan kembali secara fisik, melainkan bisa melalui jejaring riset, kerja sama internasional, maupun transfer pengetahuan.

Meski demikian, kasus yang melibatkan Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro menunjukkan bagaimana sensitivitas publik terhadap penggunaan dana negara tetap tinggi. Unggahan di media sosial yang awalnya bersifat personal dapat berkembang menjadi isu nasional ketika berkaitan dengan kebijakan publik dan identitas kebangsaan.

Kontroversi ini juga menjadi pengingat bagi para penerima beasiswa pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pandangan di ruang publik. Di era media sosial, satu pernyataan dapat dengan cepat menyebar luas dan menimbulkan dampak yang tidak terduga, baik bagi individu maupun institusi yang terkait.

Seiring berjalannya waktu, polemik ini diperkirakan masih akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam memperketat pengawasan serta memperjelas aturan bagi para penerima beasiswa negara di masa depan.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda